Penanggulangan Aktivitas Ilegal di Kawasan IKN

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap berbagai aktivitas ilegal yang terjadi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura). Operasi ini menemukan adanya tambang batu bara ilegal serta perambahan hutan dan pembukaan lahan masif. Selain itu, juga ditemukan bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.

Dalam operasi tersebut, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro menjelaskan bahwa Satgas berhasil mengamankan beberapa hal penting. Berikut adalah penjelasannya:

  • Penangkapan tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal

    Pada Minggu, 29 September 2025, sekitar pukul 02.40 WITA dini hari, Satgas berhasil menangkap tujuh unit truk yang membawa batu bara ilegal di mulut gerbang tol Samboja–Balikpapan.

    “Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Edgar dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).

  • Temuan stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal

    Di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, ditemukan area penyimpanan sementara batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal. Lokasi tersebut telah ditinggalkan oleh para pelaku saat petugas mendatangi area pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.15 WITA.

    “Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan aparat berwenang,” ujar Edgar.

  • Aktivitas perambahan hutan dan pembangunan ilegal

    Ditemukan pula aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

    Seluruh aktivitas tersebut telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti. Barang bukti hasil operasi saat ini telah diamankan di Polda Kaltim.

Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba. Ke depannya, Edgar menyebut Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” ucapnya.

Edgar mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.

“Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat,” katanya.

Edgar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba melanggar aturan. Menurut dia, pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Masyarakat pun diajak untuk melaporkan dugaan aktivitas illegal di delienasi IKN.

“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” ujar Edgar.