Konflik Keluarga di Batam Berujung pada Penetapan Dua Tersangka

Pada tanggal 12 Desember 2025, terjadi sebuah perkelahian antara dua wanita di kawasan Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Peristiwa tersebut berawal dari konflik keluarga yang memicu emosi dan akhirnya berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Dua perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga, masing-masing berinisial FL (30) dan RL (27), kini harus menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk dengan dugaan tindak penganiayaan.

Menurut Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral, konflik bermula dari ucapan RL yang dianggap menyinggung keluarga FL. Emosi yang memuncak membuat FL mendatangi kediaman RL, hingga pertengkaran fisik tak terhindarkan. “Peristiwa terjadi di waktu dan tempat yang sama. Dari kejadian tersebut, kami menerima dua laporan polisi,” ujar Alex.

Dalam keributan itu, kedua perempuan saling melakukan kekerasan fisik. Bentuk penganiayaan yang terjadi cukup beragam, mulai dari meremas mulut, menjambak rambut, hingga aksi tarik-tarikan pakaian dalam yang membuat situasi semakin ricuh. Akibat peristiwa tersebut, masing-masing pihak mengalami luka di bagian tangan dan kepala.

Meski melibatkan pihak yang sama, kepolisian menangani perkara ini melalui dua laporan terpisah. Hal itu dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan. “Kami memproses masing-masing laporan secara terpisah, sesuai fakta dan alat bukti yang ada di lapangan,” jelas Alex.

Upaya penyelesaian melalui restorative justice dan mediasi sebenarnya telah diupayakan. Namun, beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga perkara tetap berlanjut ke tahap hukum. “Mediasi sudah dilakukan berulang kali, namun tidak ditemukan titik temu,” ungkapnya.

Alex menegaskan bahwa Polsek Sei Beduk bekerja secara profesional dan tidak memihak. Setiap laporan masyarakat diproses berdasarkan bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan fakta hukum,” tegasnya.

Selain menetapkan kedua perempuan tersebut sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Detail Peristiwa yang Terjadi

  • Tanggal kejadian: 12 Desember 2025
  • Lokasi kejadian: Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk
  • Pelaku: FL (30) dan RL (27)
  • Jenis pelanggaran: Penganiayaan
  • Bentuk kekerasan: Meremas mulut, menjambak rambut, tarik-tarikan pakaian dalam
  • Luka yang dialami: Luka di bagian tangan dan kepala

Proses Hukum yang Dilalui

  • Laporan polisi: Diterima dalam dua laporan terpisah
  • Tindakan hukum: Penetapan tersangka sesuai prosedur dan fakta hukum
  • Barang bukti yang diamankan: Pakaian dalam yang digunakan saat kejadian
  • Ancaman hukuman: Maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP

Upaya Penyelesaian

  • Restorative justice: Diupayakan melalui mediasi
  • Hasil mediasi: Tidak mencapai kesepakatan
  • Tindakan lanjutan: Perkara berlanjut ke tahap hukum

Keputusan Polisi

  • Profesionalisme: Menjaga netralitas dalam menangani kasus
  • Proses hukum: Diproses berdasarkan bukti yang sah
  • Prinsip hukum: Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah