Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani. Sidang berlangsung pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, dengan terdakwa tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB.

Nikita Mirzani hadir dalam sidang dengan penampilan yang rapi dan elegan. Ia memilih busana berwarna hitam dan putih yang menciptakan kesan semi-formal. Kemeja putih panjang dipadukan dengan rompi hitam tanpa lengan, sementara celana panjang hitam menjadi pilihan untuk bagian bawahnya. Gaya ini menciptakan tampilan monokrom yang klasik dan profesional. Rambut Nikita juga disanggul rapi ke belakang, memberikan kesan percaya diri dan siap menghadapi proses hukum.



Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Nikita Mirzani memberikan respons yang tegas. “Terserah deh mau nuntut berapa aja,” ujarnya dengan nada tenang namun jelas.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari dugaan penghinaan terhadap produk Reza Gladys melalui media sosial. Sebagai tanggapan, Reza Gladys menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail. Komunikasi antara keduanya justru berujung pada dugaan pemerasan, di mana Nikita Mirzani diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar tidak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare milik Reza.



Reza Gladys akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Setelah kejadian tersebut, ia melaporkan kejadian ini ke polisi pada 3 Desember 2024. Dalam kasus ini, Nikita Mirzani tidak sendiri, karena sang asisten, Ismail, juga ikut dijadikan tersangka.

Dari segi hukum, Nikita Mirzani dijerat oleh tiga pasal yang berbeda. Pertama, Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Kedua, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Ketiga, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum yang dihadapi Nikita Mirzani, serta dampak dari pernyataan publik yang bisa berujung pada tuntutan hukum. Sidang selanjutnya akan menjadi momen penting dalam menentukan nasib hukum terdakwa.