Persidangan Nikita Mirzani Lanjut, Jaksa Tuntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Nikita Mirzani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Kamis (9/10/2025) beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, maka Nikita harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan di penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh salah satu jaksa di hadapan majelis hakim. Jaksa menyatakan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk keadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain tuntutan pokok, JPU juga mengajukan beberapa permintaan tambahan. Salah satunya adalah agar Nikita Mirzani tetap menjalani tahanan sementara. Selain itu, ia juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini antara lain satu unit iPhone 15 Pro Max dan sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp. Kasus ini juga melibatkan nama Ismail Marzuki alias Mail, yang diduga terlibat dalam kejadian ini.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Khairul Soleh memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani dan tim penasihat hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.
“Tentunya selanjutnya adalah hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.
Majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang berikutnya untuk pembacaan pledoi, yakni pada hari Kamis, 16 Oktober 2025. Hakim Khairul Soleh juga menekankan agar jadwal tersebut tidak mengalami penundaan dan meminta agar berkas tuntutan segera diunggah ke sistem pengadilan.
“Kita kasih waktu sampai Kamis tanggal 16 Oktober 2025, mudah-mudahan jadwal yang kita tentukan tidak mundur lagi,” tutur Khairul.
Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Ia tidak sendiri, karena sang asisten, Ismail, juga ikut dijadikan tersangka.
Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, antara lain:
Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
* Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Awal Perkara
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tidak puas, Reza kemudian menghubungi Nikita melalui asistennya. Komunikasi tersebut justru berujung pada dugaan pemerasan. Reza mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita tidak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Reza sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya, Reza melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan