Pemerintah Siapkan Terobosan Baru dalam Program Perbaikan Infrastruktur Pendidikan

Pemerintah pusat telah menyiapkan inisiatif baru dalam rangka meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia. Mulai tahun anggaran 2026, sekolah dapat mengajukan rencana revitalisasi gedung secara digital melalui Aplikasi Revitalisasi Sekolah yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen).

Aplikasi ini dirancang sebagai platform terpadu untuk perencanaan hingga monitoring proses revitalisasi sekolah. Dengan sistem digital ini, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengajukan usulan dengan lebih cepat dan terintegrasi.

Fitur Pendukung dalam Aplikasi Revitalisasi Sekolah

Aplikasi Revitalisasi Sekolah memiliki berbagai fitur pendukung yang dirancang untuk mempermudah proses pengajuan dan pemantauan. Beberapa fitur utama antara lain:

  • Rekomendasi otomatis berbasis data pokok pendidikan (Dapodik)
  • Pemeriksaan dokumen secara real time
  • Pemeringkatan sasaran yang objektif
  • Verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pusat
  • Akses informasi detail kondisi sekolah sampai tingkat ruang

Aplikasi ini juga menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Perluasan Menu Revitalisasi

Menu revitalisasi dalam aplikasi ini diperluas untuk menjawab kebutuhan satuan pendidikan. Beberapa aspek yang dapat diajukan antara lain:

  • Pembangunan ruang belajar baru
  • Rehabilitasi ruang rusak
  • Penataan lingkungan sekolah, termasuk pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika, dan pengadaan sumber air bersih untuk memenuhi standar sanitasi

Program ini menyasar sekolah negeri maupun swasta, dengan prinsip pemerataan serta keberpihakan terhadap daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta fokus pada sekolah-sekolah dengan tingkat kerusakan paling parah.

Tantangan dan Target Jangka Panjang

Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, menjelaskan bahwa tantangan pemerataan akses pendidikan masih besar. Saat ini terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang hingga berat di 195 ribu sekolah di seluruh Indonesia.

“Sebanyak 195 ribu sekolah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 tahun ke depan. Tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang masuk skala prioritas. Agar anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan aman, nyaman, dan gembira,” ujarnya.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) serta kerja sama antarpemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

Gogot juga menekankan peran penting pemerintah daerah dalam menentukan sasaran revitalisasi. Pemda diminta memprioritaskan sekolah dengan kebutuhan mendesak, melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, serta mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan Sekolah

Sekolah wajib menyiapkan dokumen pendukung berupa:

  • Status dan luas lahan siap bangun
  • Foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda
  • Formulir tingkat kerusakan bangunan yang mengacu pada ketentuan Kementerian PUPR dan ditandatangani surveyor