Aipda Robig Masih Terima Gaji Meski Sudah Dipecat dari Kepolisian
Meskipun telah dipecat dari institusi kepolisian, Aipda Robig Zaenudin masih menerima gaji. Hal ini terungkap setelah adanya informasi yang menyebutkan bahwa ia masih mendapatkan hak sebagai anggota Polri dengan batasan tertentu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa Aipda Robig masih akan menerima hak-haknya secara terbatas, termasuk gaji yang telah dipotong. “Iya dia (Robig) masih sebagai anggota Polri tapi dengan hak yang sudah terbatas di antaranya gaji yang sudah dipotong,” ujarnya.
Artanto menambahkan bahwa upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum dilakukan karena masih menunggu tanda tangan Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo. “Upacara PTDH baru dilakukan apabila sudah ada tanda tangan Kapolda,” jelasnya.
Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin resmi dipecat dari kepolisian setelah nota pembelaan bandingnya ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kamis, 14 Agustus 2025. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari, dinyatakan bahwa Robig secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Hal ini melanggar Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Empat tembakan yang dilepaskan Robig pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.20 di depan sebuah minimarket di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, mengakibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal serta korban anak di bawah umur berinisial S dan A menderita luka-luka.
Meskipun sidang KKEP telah memutuskan Robig benar-benar dipecat dari Polri, namun selama upacara PTDH belum digelar, maka ia pun masih akan mendapat gaji secara terbatas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin dalam kasus penembakan pelajar yang berujung tewasnya Gamma Rizkynata Oktavandy. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Jumat (8/8/2025).
“Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari saat membacakan vonis.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan, terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2012 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan