Dukungan Kementerian PANRB untuk Program P4GN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan dukungan penuh terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini saat bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto di Kantor Kementerian PANRB, Senin (1/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Rini menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan oleh Kementerian PANRB dalam P4GN adalah melalui penguatan kelembagaan dan pendampingan penguatan sistem proses bisnis BNN dari pusat hingga ke daerah. Ia menekankan pentingnya membangun proses bisnis organisasi dan pola komunikasi antara BNN pusat hingga ke daerah untuk program P4GN.

“Penyebaran narkotika sudah sampai ke desa, saya harap kita tidak hanya terlalu fokus pada kelembagaan. Namun bagaimana membangun proses bisnis organisasi dan pola komunikasi antara BNN pusat hingga ke daerah untuk program P4GN,” ujar Menteri Rini.

Berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Narkotika, tugas BNN mencakup tiga peran strategis, yaitu pelaksanaan upaya preventif, represif, dan koordinasi lintas Instansi Pemerintah. Pelaksanaan upaya preventif dapat dilakukan melalui penyuluhan edukasi dan pencegahan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang. Sedangkan pelaksanaan upaya represif dilakukan melalui penindakan penyalahgunaan narkotika serta rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Koordinasi lintas Instansi Pemerintah dilakukan dalam hal penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tingkat Kabupaten/Kota.

Menteri Rini berharap dalam program P4GN, BNN dapat memperkuat sistem dan arsitektur digitalisasinya. Mengingat saat ini peredaran narkotika juga telah dilakukan secara online. “Fokus kita bukan cuma kelembagaan, namun juga memperkuat sistem untuk pemberantasan narkotika ini. Kami siap men-support dan mendampingi bersama unit Deputi Transformasi Digital Pemerintah yang ada di Kementerian PANRB,” tambah Menteri Rini.

Upaya BNN dalam P4GN

Sementara itu, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengapresiasi atas dukungan Menteri PANRB terhadap penguatan kelembagaan dan sistem proses bisnis di lingkup BNN. Penguatan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba yang saat ini sudah memprihatinkan. Dari data BNN yang diterbitkan pada Desember 2024, kasus penyalahgunaan narkotika pada 2023 mencapai 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia.

“Dalam P4GN, BNN tidak hanya melakukan penindakan saja, tapi juga rehabilitasi, pencegahan, dan pemberantasan. Saat ini rehabilitasi menjadi atensi Presiden Prabowo,” ungkap Kepala BNN RI.

Menurutnya, saat ini BNN terus mengglorifikasi bahwa para pengguna adalah korban dan harus mendapat rehabilitasi. Namun demikian, rehabilitasi mendapatkan stigma negatif bagi sebagian masyarakat. “Kami sudah memberikan pengertian dan penjelasan agar stigma itu hilang. Harus kita rehabilitasi, bukan kita stigma negatif sebagai aib. Dengan ini, kita berharap antusiasme masyarakat untuk melakukan rehab semakin tinggi,” tambahnya.