
Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Sungai Citarum
Misteri penemuan jasad seorang perempuan muda di Sungai Citarum, Desa Curug, Kabupaten Karawang, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan Heryanto (27), warga Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, sebagai pelaku pembunuhan terhadap DO (21), karyawati minimarket yang juga merupakan bawahannya.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menjelaskan, pelaku ditangkap oleh Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bekerja sama dengan Resmob Polda Jawa Barat pada Rabu 8 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah gerai ritel di Rest Area KM 72A Tol Cipularang, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
“Pelaku berinisial H (27) kami tangkap di tempat kerjanya setelah dilakukan penyelidikan intensif,” ujar AKP Nazal saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis 9 Oktober 2025.
Korban dan Pelaku dalam Satu Perusahaan
Korban berinisial DO (21) diketahui merupakan warga Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Ia bekerja di minimarket yang sama dengan pelaku di Rest Area KM 72A Tol Cipularang. Heryanto menjabat sebagai kepala toko, sementara korban adalah kasir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengajak korban ke rumahnya di Purwakarta pada Minggu 5 Oktober 2025 malam dengan alasan tertentu. Setibanya di lokasi, pelaku mencekik dan membekap korban hingga lemas.
Motif Pembunuhan
AKP Nazal mengungkapkan, pelaku melakukan pembunuhan karena terdesak masalah ekonomi. Namun, setelah korban tak berdaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan.
“Setelah korban lemas, pelaku memperkosa korban dan kembali mencekik hingga meninggal dunia. Ia lalu mengambil barang berharga milik korban seperti perhiasan, dua unit telepon genggam, dan sepeda motor,” jelas Nazal.
Tak berhenti di situ, Heryanto membakar sejumlah barang milik korban, termasuk pakaian, tas, dan sepatu, di depan rumahnya untuk menghapus jejak.
Pembuangan Jasad
Usai membunuh korban, pelaku memasukkan jasad DO ke dalam kardus sebelum membuangnya di sekitar Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Beberapa waktu kemudian, jasad korban ditemukan warga dalam kondisi mengambang di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa 7 Oktober 2025.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor warna hitam, satu unit mobil minibus warna putih, serta dua unit handphone milik korban dan pelaku.
Penyerahan Kasus ke Polres Purwakarta
Mengingat lokasi pembunuhan berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, penyidik Polres Karawang akan menyerahkan penanganan kasus kepada Polres Purwakarta.
“Karena tempat kejadian berada di wilayah hukum Polres Purwakarta, tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Nazal Fawwaz.
Perhatian Masyarakat atas Kasus Ini
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena pelaku dan korban merupakan rekan kerja. Polisi memastikan Heryanto dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tinggalkan Balasan