Proses Eksekusi Putusan Terhadap Silfester Matutina Masih Tidak Jelas

Putusan pengadilan terkait perkara fitnah yang dialamatkan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia periode ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, oleh Silfester Matutina masih belum dapat dieksekusi. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus ini justru meminta kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya ke hadapan jaksa eksekutor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, berharap agar pengacara Silfester dapat membantu proses penegakan hukum dengan memastikan kliennya hadir di hadapan pihak berwajib. Ia menyampaikan bahwa Silfester disebut berada di Jakarta dan diminta untuk segera ditemui.

“Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Anang menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mencari keberadaan Silfester. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa langkah-langkah hukum telah dilakukan oleh jaksa eksekutor dalam upaya menghadirkan terpidana tersebut.

“Kami mencari. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” kata Anang.

Silfester Belum Dianggap Buron

Meski belum kunjung muncul di hadapan jaksa dan kejaksaan tidak berhasil menemukan keberadaannya, Silfester belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Anang menyatakan bahwa pihaknya masih memiliki strategi sendiri dalam menangani kasus ini.

“Belum, ini kita belum (menetapkan). Nanti punya strategi sendiri,” ujar dia.

Ia juga menepis dugaan bahwa Silfester dibantu pihak tertentu untuk melarikan diri. Anang meminta kembali kepada penasehat hukum Silfester untuk membantu proses hukum.

“Tolong bantu saja kalau memang betul (yang bersangkutan) ada di Jakarta, dihadirkan,” kata Anang.

Pengacara Menyatakan Silfester Ada di Jakarta

Pengacara Silfester, Lechumanan, menyebutkan bahwa kliennya berada di Jakarta. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Lechumanan kemudian menyentil gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap menghentikan perkara Silfester. Gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Lechumanan, putusan itu membuat kliennya tidak perlu dijebloskan ke penjara.

“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” ujar dia.

Pasal yang Digunakan Sudah Kedaluwarsa

Lechumanan menegaskan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat Silfester sudah kedaluwarsa. Ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Silfester merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.

“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi karena Silfester akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.

“Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” kata Lechumanan.

Latar Belakang Perkara

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi. Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa pernyataannya adalah bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada AKSARAINTIMES.ID, Senin (29/5/2017) silam.

Laporan itu kemudian diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), di mana putusan menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.