Status Lahan Margawindu yang Terikat dan Proses Hukumnya

Lahan perkebunan Margawindu di Desa Citengah, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat seluas 511 hektare, memiliki status yang sangat spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria No. 4-VIII-1997. Dalam SK tersebut, terdapat pelepasan hak yang disertai klausul kondisional, sehingga lahan ini tidak menjadi tanah negara bebas, melainkan menjadi objek terikat atau “Encumbered Object”.

Pelepasan lahan ini dilakukan dengan tujuan untuk dijadikan sebagai tanah pengganti atas pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang digunakan untuk pembangunan Kota Mandiri Jonggol. Hal ini menunjukkan bahwa lahan Margawindu tidak hanya berstatus sebagai tanah negara, tetapi juga menjadi alat bayar kewajiban PT BJA (Bukit Jonggol Asri) kepada negara.

Menurut Peneliti Hukum Agraria, Riski Ramdani, S.I.Kom, MH, masyarakat sering menganggap bahwa PT BJA pergi begitu saja setelah HGU (Hak Guna Usaha) PT Chakra berakhir. Namun, hal itu tidak sepenuhnya benar. Ia menjelaskan bahwa PT BJA telah melakukan investasi besar serta penyerahan fisik yang sah.

Berikut beberapa bukti yang mendukung eksistensi PT BJA sebagai subjek hukum atas lahan Margawindu:

  • Perjanjian Serah Terima Fisik Lahan Pengganti No. 005/BJA/WK.DIRUT/97 tertanggal 17 Januari 1997, yang menyatakan bahwa lahan tersebut secara fisik telah diserahkan atau dititipkan kepada Perum Perhutani.
  • Dana yang dikeluarkan oleh PT BJA pada tahun 1997, mencapai miliaran rupiah untuk biaya proses TMKH (Tukar Menukar Kawasan Hutan) sekaligus reboisasi. Dana ini menjadi bukti investasi dan keseriusan PT BJA yang tidak bisa diabaikan oleh kebijakan yang berkembang saat ini.
  • Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Perum Perhutani tahun 2011, yang membuktikan bahwa lahan Margawindu sudah masuk administrasi kehutanan sebagai calon lahan pengganti, walaupun belum dikukuhkan (gazetted) secara final.

Bukti Hukum dari Tindakan Administratif Bupati

Selain itu, eksistensi PT BJA sebagai subjek hukum atas lahan Margawindu dibuktikan dengan fakta hukum lainnya. Tahun 2000, Bupati Sumedang kala itu Drs.H. Misbach, secara resmi mengirimkan surat pengajuan Sistem Kerjasama Operasional (SKO) kepada PT BJA. Tindakan administratif Bupati Misbach tersebut merupakan bukti hukum yang sangat kuat (irrefutable evidence).

Dengan mengajukan SKO, berarti Pemkab Sumedang kala itu secara sadar dan eksplisit telah mengakui PT BJA sebagai subjek hukum yang sah yang memiliki hak atas objek lahan Margawindu. Pengakuan ini mengikat secara institusional.

Surat Menteri LHK 2022 sebagai Bukti Terkuat

Jika beberapa bukti itu dirasa belum cukup, sambungnya, Surat Menteri LHK Nomor S.109/MENLHK/PKTL/PLA.2/4/2022 tertanggal 25 April 2022, menjadi bukti terkuat dan terbaru eksistensi hak PT BJA. Dalam surat yang ditujukan langsung kepada Direktur PT BJA itu, ada tiga poin krusial:

  1. Menteri LHK secara resmi mengakui PT BJA sebagai pemohon yang sah.
  2. Menteri memerintahkan PT BJA untuk menyesuaikan permohonan dengan regulasi terbaru, yaitu PP Nomor 23 tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 7 tahun 2021.
  3. PT BJA diminta memenuhi persyaratan teknis dalam Permen LHK P.97/2018.

Surat ini menjadi pengakuan negara (State Recognition) bahwa proses TMKH masih berjalan (ongoing process). Selama proses itu berjalan sesuai arahan menteri, maka tanah Margawindu terikat pada proses tersebut.

Salah besar bahkan melanggar hukum, jika lahan Margawindu dialihkan peruntukannya kepada pihak ketiga, baik melalui skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) maupun HPL (Hak Pengelolaan Lahan), tanpa menuntaskan proses TMKH terlebih dahulu.