Perubahan Jabatan di Polres Sinjai

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sinjai, Polda Sulsel, Iptu Rahmat, resmi dimutasi dari jabatannya. Dalam mutasi tersebut, posisinya kini digantikan oleh AKP Jamaluddin.

AKP Jamaluddin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Air (Kasat Polair) Polres Sinjai. Sementara Iptu Rahmat mendapat penugasan baru sebagai Kasi Propam Polres Bantaeng.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, membenarkan adanya mutasi tersebut. “Betul, Pak Kasi dimutasi ke Bantaeng,” ujarnya kepada AKSARAINTIMES.ID, Senin (13/4/2026).

Ia mengatakan serah terima jabatan (sertijab) akan dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026). “Besok sertijabnya,” tambahnya.

Mutasi jabatan ini menjadi bagian dari penyegaran internal di tubuh Polres Sinjai. Namun, pergeseran ini juga terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus di lingkungan Propam Polres Sinjai yang sebelumnya menyeret nama Brigpol Fachrul Purnama Putra.

Brigpol Fachrul sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinilai tidak melaksanakan tugas dan tidak masuk kantor dalam waktu cukup lama. Propam Polres Sinjai saat itu juga telah menyiapkan proses sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.

“Persiapan sidang kode etik sudah dilakukan,” kata Iptu Rahmat kepada Tribun-Timur, Jumat (27/3/2026). Ia menjelaskan, proses saat itu sudah masuk tahap pembentukan majelis sidang kode etik dan masih menunggu surat perintah resmi. “Sekarang tahap pembentukan majelis sidang,” ujarnya.

Di sisi lain, Brigpol Fachrul sendiri sempat memberikan tanggapan atas proses yang berjalan. Ia menyatakan menghormati mekanisme yang dilakukan institusi Polri. “Tidak apa-apa, beri mereka ruang menjalankan tugas,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Fachrul juga menegaskan kesiapannya menerima hasil sidang, selama proses berjalan profesional dan sesuai aturan yang berlaku. “Sepanjang profesional dan tidak ada aturan dilanggar, saya siap menerima putusannya,” katanya. Ia menambahkan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum setelah proses sidang kode etik digelar.

Sebelumnya, Fachrul juga mempertanyakan penetapan status DPO terhadap dirinya. Ia menegaskan tidak pernah melarikan diri dari institusi kepolisian. Menurutnya, ia telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi melalui bagian SIUM serta pimpinan di Polres Sinjai. Ia juga mengklaim surat tersebut pernah diserahkan langsung kepada Kapolres Sinjai saat itu, AKBP Harry Azhar.

Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan secara terbuka bahwa dirinya tidak akan lagi masuk kantor. Ia mengaku pernyataan itu disetujui secara lisan oleh pimpinan saat itu. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penerbitan status DPO yang dinilainya tidak tepat.

Fachrul menegaskan dirinya keluar dari institusi secara baik-baik dan sempat berpamitan kepada rekan kerja. Keputusan tersebut, kata dia, diambil untuk menjalani kehidupan yang lebih tenang. “Saya ingin merasakan hidup yang tenang dan lurus,” ujarnya.

Hingga kini, pihak Polres Sinjai belum memberikan penjelasan tambahan apakah mutasi tersebut berkaitan langsung dengan penanganan kasus yang sedang berjalan di lingkungan Propam. Peristiwa ini menjadi sorotan karena beririsan antara dinamika internal institusi dan proses penegakan kode etik yang masih berjalan.