DENPASAR, Aksaraintimes.id

Sebuah sindikat pencurian internasional yang beroperasi di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berhasil ditangkap oleh Polres Gianyar. Dalam penangkapan ini, sebanyak 10 orang tersangka diamankan, yang terdiri dari empat warga negara Indonesia (WNI) dan enam warga negara asing (WNA).

Para tersangka WNI memiliki inisial PT alias Putu, IKPS alias Made, HL alias Har, dan JW alias Jo. Sementara itu, para tersangka WNA berasal dari China dan Mongolia. Mereka masing-masing memiliki inisial Hua alias Sam dan JWW alias Dave asal China, serta MK alias Jigurr, SA alias Shar, SD alias Soko, dan GZ alias Zolo asal Mongolia.

Kepala Kepolisian Gianyar, AKBP Chandra C Kesuma, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang artis Korea Selatan, Jeon Hye Bin, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 132 juta saat sedang berlibur di Ubud pada 1 Oktober 2025. Kejadian ini terjadi ketika kartu kredit suaminya dicuri oleh pelaku.

“Para korban seluruhnya merupakan WNA asal Korea dan China, salah satunya adalah suami dari artis Korea Jeon Hye Bin, yang kehilangan dompet berisi kartu keuangan saat berwisata di kawasan Ubud,” ujar dia pada Rabu (3/12/2025).

Menurut informasi yang diperoleh, pihak kepolisian berhasil menangkap semua tersangka dalam waktu dua hingga tiga hari setelah menerima laporan dari artis tersebut. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda di Denpasar dan Gianyar.

Dalam aksi mereka, para tersangka bekerja secara terstruktur dengan membagi peran masing-masing. Empat tersangka WNI bertugas sebagai penyedia mesin electronic data capture (EDC), sementara empat WNA Mongolia bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Dua WNA asal China bertugas sebagai penghubung antara WNI dan WNA Mongolia.

Para pelaku menargetkan wisatawan asing yang berkunjung ke objek wisata seperti Puri Ubud, Toko Oemah Herborist, Pasar Tematik Ubud, Jalan Raya Ubud, dan Kawasan Monkey Forest Ubud.

“Modus operandi mereka sudah sangat terlatih. Ada yang tugas mengambil dari tas, ada yang menutupi, dan ada yang mengalihkan perhatian korban,” jelas AKBP Chandra.

Para korban baru menyadari dirinya menjadi korban setelah menerima pemberitahuan melalui ponsel tentang adanya transaksi digital menggunakan kartu kredit mereka.

“Dompet korban diambil, lalu kartu kreditnya digesek di mesin EDC dan dikirimkan ke rekening di luar negeri,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap aliran dana hasil kejahatan para pelaku yang dikirim ke nomor rekening bank di Uganda dan Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 53 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, diberitakan bahwa artis ternama Korea Selatan, Jeon Hye Bin (42), menjadi korban pencurian kartu kredit saat berlibur di Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada 1 Oktober 2025. Saat itu, perempuan yang bermain di serial drama Korea “Beyond The Bar” bersama keluarganya sedang berbelanja di sebuah toko yang menjual alat perkemahan di Ubud.

Suami korban baru menyadari dompetnya hilang ketika hendak membayar barang belanjanya di kasir. Dompet tersebut berisi uang 200 dollar Amerika Serikat, kartu kredit, dan dokumen penting lainnya.

Saat bersamaan, korban mendapat pemberitahuan melalui ponselnya tentang adanya empat kali penarikan menggunakan kartu kreditnya. Total penarikan mencapai 7.300 dollar AS melalui kartu visa Hana dan 500 dollar AS melalui kartu KB Master.

Akibat kejadian ini, korban membuat laporan ke Polsek Ubud karena mengalami kerugian sebesar Rp 132.700.000.