Kronologi Penangkapan Ammar Zoni atas Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan detail terkait penangkapan aktor ternama, Ammar Zoni, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung, menyampaikan bahwa Ammar ditangkap pada sekitar bulan Januari 2025.

“Dari informasi yang kami terima, penangkapan terjadi sekitar tahun 2025 ini, khususnya di bulan Januari,” ujar Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Penangkapan ini bermula dari adanya kecurigaan terhadap gerak-gerik Ammar Zoni dan rekan-rekannya yang terdeteksi oleh petugas keamanan lapas. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Ammar beserta lima narapidana lainnya berhasil diamankan pada sekitar bulan Januari 2025.

“Gerak-gerik mencurigakan itu pasti diketahui oleh petugas keamanan karena mereka menjaga warga binaan secara langsung,” jelas Agung.

Menurut Agung, Ammar diduga bertindak sebagai ‘pengepul’ atau penampung narkoba di dalam lapas. Peran ini menunjukkan bahwa ia menjadi titik sentral dalam pengumpulan narkotika sebelum diedarkan lebih lanjut di lingkungan penjara.

“Secara umum, bisa disimpulkan bahwa Ammar berperan sebagai pengepul,” tambah Agung.

Meski begitu, Agung menegaskan bahwa detail lengkap mengenai penangkapan akan disampaikan dalam berkas dakwaan yang akan dibacakan di pengadilan. Ia juga mengajak para pihak untuk menantikan penjelasan lebih rinci melalui surat dakwaan yang akan disampaikan oleh penuntut umum.

“Untuk lebih jelasnya, saya harap teman-teman sekalian dapat mendengar langsung surat dakwaannya nanti,” katanya.

Selain itu, pihak kejaksaan belum dapat memastikan motif di balik tindakan Ammar Zoni yang kembali terlibat dalam kasus narkoba. Menurut Agung, hal tersebut akan dicari tahu selama persidangan berlangsung.

“Nah itu dia, kita masih belum tahu. Kita sama-sama cari tahu di persidangan nanti alasannya apa, motifnya apa,” tambah Agung.

Kasus ini kini telah masuk tahap dua, setelah berkas dan barang bukti diserahkan dari pihak kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Agendanya minggu depan akan dilimpahkan ke PN Jakpus, kemudian nanti kita tunggu jadwal persidangan. Di persidangan pertama akan dibacakan surat dakwaan,” pungkas Agung.

Sebagai informasi, Ammar Zoni sebelumnya sudah tiga kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan kini tengah menjalani hukuman. Terakhir, mantan suami Irish Bella diciduk di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023 lalu.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP. Atas kasus tersebut, Ammar Zoni awalnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, ayah dua anak itu mengajukan banding.

Bukannya berkurang, hukuman penjara Ammar Zoni bertambah menjadi empat tahun. Adapun denda dipangkas menjadi Rp 800 juta, yang apabila denda tidak dibayar, maka hukuman penjara ditambah tiga bulan.