KPK Masih Pelajari Putusan MK Terkait Jabatan Sipil bagi Anggota Polisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam proses mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Putusan tersebut menuntut agar mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian sebelum dapat menjabat posisi di instansi pemerintahan lain.
“Kami masih pelajari putusan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (14/11/2025). Putusan ini menjadi perhatian khusus karena ada beberapa pejabat di KPK yang berasal dari latar belakang kepolisian.
Pejabat KPK dengan Latar Belakang Polisi
Beberapa pejabat di KPK memiliki latar belakang sebagai anggota polisi. Contohnya adalah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, yang merupakan jenderal bintang satu Polri. Selain itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga memimpin KPK dengan status sebagai polisi aktif meskipun ia sudah pensiun dari Polri pada Juni 2025 lalu.
Putusan MK ini berdampak langsung terhadap posisi para pejabat seperti mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana langkah yang akan diambil oleh KPK untuk menjalankan putusan tersebut tanpa mengganggu operasional lembaga anti-korupsi.
Putusan MK yang Mengubah Aturan Jabatan Sipil
Dalam putusan yang dikeluarkan oleh MK, disebutkan bahwa anggota polisi aktif tidak boleh lagi menjabat posisi sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini termasuk jika ada arahan atau perintah dari Kapolri semata-mata.
Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang berkaitan dengan kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Penjelasan dari Hakim Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan, yaitu mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. Menurutnya, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan wajib bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. Frasa ini dianggap sebagai norma yang jelas dan tidak memerlukan interpretasi tambahan.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tidak jelas dan memperluas makna norma tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pengisian jabatan sipil bagi anggota Polri serta karier pegawai negeri sipil (PNS) di luar institusi kepolisian.
Dampak Putusan MK pada KPK
Putusan MK ini memicu pertanyaan tentang bagaimana KPK akan menghadapi situasi di mana beberapa pejabatnya memiliki latar belakang kepolisian. Meski demikian, KPK tetap berkomitmen untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh MK.
Selain itu, putusan ini juga menjadi momentum penting untuk merevisi aturan yang lebih jelas dan transparan dalam menentukan syarat-syarat jabatan sipil, terutama bagi para mantan anggota polisi yang ingin bergabung dengan instansi pemerintah lain.
Langkah Berikutnya
Sementara itu, KPK masih dalam proses evaluasi terkait putusan MK. Diharapkan, langkah-langkah yang diambil akan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tetap menjaga efektivitas kerja lembaga anti-korupsi ini.
KPK juga akan memastikan bahwa semua pejabatnya memenuhi syarat yang ditentukan oleh putusan MK. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Tinggalkan Balasan