Penyidikan KPK Terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid Terus Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penyidikannya terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Proses penyidikan ini berlangsung secara intensif, termasuk penggeledahan rumah dinas gubernur di Pekanbaru.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 6 November 2025. Ia menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pihak agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan efektif.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang mendukung pengungkapan perkara ini. “Korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. KPK akan terus memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli gubernur, dan M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Kasus ini terkait dugaan penerimaan fee sebesar 2,5 persen oleh Abdul Wahid dari penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP. Anggaran tersebut meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar — naik sekitar Rp106 miliar.
Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee kepada Abdul Wahid, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025. Sebelumnya, Wahid ditangkap oleh KPK di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan Dua Tersangka Lainnya
Selain ketiga tersangka di atas, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau).
Johanis menjelaskan bahwa total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP mencapai Rp 4,05 miliar. Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia. Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.

Tinggalkan Balasan