Penyidik KPK Terus Mencari Keberadaan Sankalp Jaithalia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan pencarian terhadap seorang warga negara India bernama Sankalp Jaithalia. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pemeriksaan terhadap Sankalp Jaithalia dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, di Gedung Merah Putih KPK. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari keberadaan Sankalp dan tim pengacaranya.

“Betul hari ini dijadwalkan pemeriksaannya bahwa yang bersangkutan menurut data kami adalah warga negara India,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa keterangan Sankalp Jaithalia sangat penting untuk mendalami pengelolaan tambang atau perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan. Penyidik akan menelusuri bagaimana pembayaran-pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dilakukan, apakah sudah dilakukan secara patuh atau belum.

“Ini juga berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak dari sektor tambang,” tutur Budi.

Menurut Budi, penyidik KPK juga akan mengurai pola gratifikasi yang berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, khususnya batu bara. Ia menegaskan bahwa korupsi tidak hanya terjadi dalam belanja anggaran, tetapi juga dalam pos penerimaan negara.

“Kalau kita bicara korupsi di sektor anggaran maka korupsi tidak hanya di modus-modus pembiayaan seperti pengadaan barang dan jasa atau pun pembangunan infrastruktur lainnya,” tutur Budi.

“Akan tetapi juga korupsi bisa masuk ke pos-pos penerimaan, sehingga dalam perkara dugaan gratifikasi metrik ton batu bara ini, KPK juga akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBB dari pihak-pihak terkait atau para pengelola tambang,” ujarnya melanjutkan.

Uang Setengah Triliun Disita dalam Kasus Ini

Sebelumnya, KPK telah menyita uang senilai total Rp476 miliar dalam penyidikan kasus gratifikasi produksi batu bara yang menyeret Rita Widyasari sebagai tersangka. Penyitaan dilakukan dari 52 rekening bank milik Rita dan pihak lain, termasuk dalam bentuk mata uang asing. Uang tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan di Kutai Kartanegara.

Selain itu, Rita Widyasari juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita.

Di perkara suap, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada 2018. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti bersalah menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.