Penggeledahan Rumah Indah Pertiwi oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah Indah Pertiwi, yang merupakan sosok teman dekat Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo. Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menemukan fakta-fakta baru terkait dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pihak.
Indah Pertiwi pertama kali terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, tetapi tidak menjadi tersangka. Namun, kini KPK kembali mengamati aktivitasnya karena ada indikasi bahwa ia terlibat dalam transaksi suap dan gratifikasi yang terjadi di Ponorogo.
Penggeledahan dilakukan pada hari Rabu (12/11/2025) di rumah mewah Indah Pertiwi yang berada di Kelurahan Cokromenggalan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Saat KPK datang, Indah Pertiwi sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Ia terlihat menggunakan kaos putih dan celana jins, serta bersama anaknya masuk ke dalam rumah.
Di waktu bersamaan, pintu gerbang rumah tersebut ditutup oleh polisi. Terlihat petugas dengan senjata lengkap menjaga lokasi. Setelah itu, aktivitas di rumah mewah tersebut tidak terlihat lagi.
Peran Indah Pertiwi dalam Transaksi Jual Beli Jabatan
Indah Pertiwi, yang juga dikenal sebagai IBP, menjadi salah satu dari 13 orang yang diamankan dalam kasus suap dan gratifikasi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Menurut laporan KPK, ia adalah teman dekat Yunus Mahatma, salah satu tersangka korupsi jual beli jabatan di Ponorogo.
Dalam kasus ini, Indah Pertiwi disebut sebagai pihak yang mencairkan dana sebesar Rp 500 juta. Ia bekerja sama dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang tersebut. Uang yang dicairkan oleh Indah inilah yang akhirnya tercium oleh KPK hingga mereka melakukan OTT pada Jumat (7/11/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa saat itu Tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan. Ia juga menyampaikan bahwa Indah Pertiwi adalah orang pertama yang terkena OTT, bukan Bupati atau Dirut RSUD.
Kronologi OTT yang Melibatkan Bupati dan Dirut RSUD
Dalam penjelasannya, Asep Guntur mengungkapkan bahwa uang suap sebesar Rp 500 juta diterima melalui ipar bupati atas perintah langsung Sugiri Sancoko. Uang tersebut tidak disita langsung dari tangan bupati, melainkan dari kediaman kerabatnya.
Pada hari eksekusi, Jumat (7/11/2025), KPK memastikan bahwa kesepakatan antara pemberi (Yunus) dan penerima (Sugiri) sudah terjadi. Namun, Sugiri Sancoko tidak dapat bertemu langsung dengan Yunus karena ada kegiatan pelantikan. Bupati kemudian mendelegasikan penerimaan uang tersebut kepada iparnya, Ninik (NNK), yang diketahui sebagai Kades di Desa Bajang Balong Ponorogo.
Yunus Mahatma, melalui temannya Indah Bekti Pratiwi (IBP), kemudian menyerahkan uang tunai Rp 500 juta yang baru dicairkan dari bank kepada Ninik. Setelah menerima uang, Ninik langsung melapor kepada Sugiri Sancoko dengan mengirimkan pesan dan foto.
Indah Pertiwi, Selebgram Ponorogo yang Disebut Crazy Rich
Sebutan ‘teman dekat’ membuat Indah Pertiwi menjadi perhatian masyarakat Bumi Reog. Ia bisa dibilang sebagai selebgram Ponorogo. Di media sosialnya, Indah aktif memposting keakrabannya dengan Katini, sosok Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Ponorogo.
Indah pernah merupakan pengusaha di bidang peternakan berbendera Omah Lembu. Ia juga memiliki warung bakso Omah Lembu di Jalan Suromenggolo. Namun, warung baksonya hanya buka beberapa bulan saja.
Pilkada 2024 lalu, Indah Bekti Pertiwi masuk bursa cawabup. Nama Indah Pertiwi sempat ramai karena digadang menjadi pesaing kuat Lisdyarita yang sekarang menjabat. Foto Indah maju cawabup masih seliweran di Tiktok lengkap dengan jargon ala Pilkada.
“Menuju Ponorogo Indah #ponorogoindah,” demikian caption di fotonya. Alasannya, Indah masuk cawabup karena ketenaran sang ayah yakni H Tobron, salah seorang tokoh budaya Reog Ponorogo.
Alur Kasus Korupsi di Ponorogo
Asep mengungkapkan bahwa pemicu utama kasus ini adalah isu rotasi dan mutasi jabatan yang membuat para pejabat di Pemkab Ponorogo resah. Salah satunya adalah Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma, yang masa jabatannya berakhir pada 2027 namun bisa dipindahkan kapan saja.
“Karena yang bersangkutan masih ingin menjadi direktur rumah sakit, makanya dia, kalau dia itu memperpanjang istilahnya,” kata Asep.
Yunus kemudian mulai menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk mengamankan jabatannya. Selanjutnya tim KPK, jelas Asep, telah memonitor pergerakan para pihak terkait sejak Oktober 2025.
Penyerahan uang suap ini sedianya direncanakan sebelum tanggal 7 November. Namun, rencana itu sempat tertunda karena para pelaku gentar setelah mendengar berita OTT KPK di Riau.
[TABLE]
| Tanggal | Kejadian |
|———|———-|
| 7 November 2025 | OTT KPK terhadap Indah Pertiwi |
| 12 November 2025 | Penggeledahan rumah Indah Pertiwi |
| 9 November 2025 | Konferensi pers KPK tentang OTT |
| 10 November 2025 | Penjelasan Asep Guntur Rahayu |
[/TABLE]





Tinggalkan Balasan