Nasional

Korban PHK Bisa Dapat BLT 2021, Simak Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan

Aksaraintimes.id – Pemerintah kembali memberikan bantuan bagi Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upan/Gaji (BSU) 2021.

Untuk mendapat bantuan ini, Korban PHK wajib memenuhi syarat agar dapat BSU 2021 sesuai dengan ketentuan yang tertera dari BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah awal anda dapat melakukan pengecekan dengan menginput NIK, Nama Lengkap, serta Tanggal Lahir dalam laman Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti sebelumnya, Penerima BSU atau BLT dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapat bantuan sebesar Rp 1 Juta jika terdaftar dan memenuhi syarat.

Baca Juga: 1500 Dosis Disiapkan, Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar Gelar Vaksinasi Masal Bagi Santri

BLT Rp 1 Juta ini merupakan Bantuan Subsidi Upah atau Gaji sebesar Rp 500 ribu yang dirapel untuk dua bulan sekaligus.

Bantuan dari Pemerintah ini akan ditransferkan ke nomor rekening penerima yang terdiri dari pekerja atau buruh yang terdata dalam penerima BLT Subsidi Gaji 2021.

Dalam keteranganya selain pekerja atau buruh yang masih bekerja, Pemerintah juga membagikan bantuan ini kepada korban PHK yang terjadi selama pandemi dengan syarat tertentu.

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 bagi Korban PHK

Dilansir dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, syarat bagi kotrban PHK untuk mendapat BLT subsidi gaji 2021 yakni masih tercatat dan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan tetap membayar iuran hingga bulan Juni 2021.

Selain itu, pekerja yang ter PHK setelah bulan Juni 2021 masih tetap berhak menerima subsidi dengan memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021 diantaranya.

  • Warga Negara Indonesia dan memiki NIK
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
  • Memiliki gaji/ upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sebulan atau minimal UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kota) masing-masing jika UMK atau UMP-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
  • Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan

Selanjutnya jika memenuhi persyaratan dapan langsung melakukan pengecekan data penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji melalui web BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Data Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 bagi Korban PHK

Halaman Cek Penerima BSU PHK 2021

Berikut cara cek penerima BLT subsidi gaji 2021:

Jika Anda merupakan penerima BSU, keterangan yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:

Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Sementara itu jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU”.

Baca Juga: Pendaftaran NPWP Secara Online: Bisa Dimana dan Kapan Saja

Itulah tadi beberapa syarat dan langkah dalam pengecekan data penerima PLT atau BSU Subsidi Gaji 2021 bagi korban PHK sesuai dengan peraturan yang berlaku,

Share
Penulis: