Penangkapan Lima Pelaku Curanmor di Bandung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga di berbagai wilayah Kota Bandung. Kasus ini terungkap setelah adanya dugaan keterlibatan dua pelaku yang merupakan hubungan keluarga, yaitu ayah tiri dan anak tiri.
Kedua pelaku tersebut, berinisial FA alias Robert (ayah tiri) dan AL alias Itik (anak tiri), bekerja sama dalam aksi pencurian. Mereka juga terlibat dalam kejahatan di Jalan Situ Gunting. Selain itu, mereka digiring bersama tiga tersangka lainnya, yakni ES, R, dan RMN, dalam konferensi pers di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badaksinga, pada Selasa (7/10/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, FA mengungkapkan bahwa dirinya diajak oleh anak tirinya untuk melakukan aksi pencurian tersebut. Sementara itu, AL mengakui bahwa dirinya dan FA telah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali.
17 Unit Motor Hasil Curian Disita
AKBP Abdul Rahman, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, menjelaskan bahwa penangkapan kelima tersangka adalah hasil dari rangkaian pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan oleh pihak kepolisian selama periode September hingga awal Oktober 2025.
“Hari ini kita merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Selama periode September hingga awal Oktober, kami menangkap lima tersangka dan menyita 17 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan,” jelas Rahman.
Selain kelima tersangka yang telah ditangkap, polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial C. Setiap korban dari aksi kejahatan komplotan ini diperkirakan mengalami kerugian antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Modus Operandi dan Target Komplotan
Polisi menguraikan modus operandi yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Mayoritas pelaku menggunakan kunci khusus.
“Modus para pelaku ini adalah menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang motor. Beberapa motor juga dicuri ketika pemiliknya lengah, meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menempel,” ujar Rahman.
Komplotan curanmor ini tergolong nekat karena tidak hanya menyasar permukiman warga yang lengang, tetapi juga area parkir kantor pemerintahan di Kota Bandung. Hal ini menunjukkan bahwa komplotan tersebut beroperasi secara terorganisir dan terencana.
Tersangka Ditahan dan Dijerat Hukuman Berat
Kini, kelima pelaku ditahan di ruang tahanan Polrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun.
Polrestabes Bandung terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan kendaraan mereka dengan kunci ganda. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah aksi kejahatan serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan