Penjelasan tentang Umrah Mandiri yang Diatur dalam Undang-Undang
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, menegaskan bahwa biro travel umrah tidak perlu khawatir terhadap kebijakan umrah mandiri. Kebijakan ini telah dilegalkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Abidin, prinsip utama dari pengaturan umrah mandiri adalah negara tidak boleh melarang warga negara untuk beribadah. Oleh karena itu, ia menilai bahwa travel umrah tidak perlu membesar-besarkan kekhawatiran mengenai kemungkinan penurunan jumlah pendaftar.
“Jangan dibayangkan orang Indonesia semuanya sudah well-educated. Tapi salah jika negara melarang orang beribadah, enggak boleh,” ujar Abidin saat kunjungan kerja ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 20 November 2025.
Skema Umrah Mandiri yang Diperbolehkan
Skema umrah mandiri memungkinkan jemaah mengurus seluruh kebutuhan perjalanan secara mandiri, seperti pembelian tiket, pengurusan izin, hingga pemilihan hotel. Namun, proses tersebut tetap wajib dilaporkan kepada sistem inovasi Kementerian Haji sebagai bentuk perlindungan dan tata kelola.
Abidin menjelaskan bahwa warga negara memiliki kebebasan untuk melaksanakan ibadah secara sendiri atau berjemaah tanpa paksaan memilih penyelenggara tertentu. Hal ini menjadi penting agar setiap individu dapat memilih cara ibadah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka.
Pentingnya Aturan Turunan untuk Keamanan Jemaah
Aturan turunan sangat penting dalam memastikan keamanan jemaah umrah yang memilih jalur mandiri. Abidin menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik perantara dalam pelaksanaan ibadah umrah mandiri. Ia menyebutkan bahwa jika seseorang melakukan ibadah dan mengajak orang lain untuk ikut serta, maka hal tersebut bukan lagi disebut sebagai umrah mandiri, melainkan praktik broker.
Ia memberikan contoh bahwa umrah mandiri dapat dibatasi pada anggota keluarga dalam satu kartu keluarga atau yang memiliki hubungan darah dekat. Batasan ini diperlukan untuk mencegah munculnya praktik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terselubung. “Kalau saya ajak istri, anak itu boleh dong, tapi kalau sudah satu RT, ini praktiknya badan pengelola umrah. Jadi enggak boleh, harus ada pidana, ada hukumannya,” tutur dia.
Kepastian Hukum untuk Penyelenggara Resmi
Abidin menegaskan bahwa pengaturan umrah mandiri dalam Undang-Undang Haji dan Umrah justru memberikan kepastian bagi penyelenggara resmi bahwa negara akan menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan ruang umrah mandiri. “Karena itu travel ibadah umrah enggak usah khawatir,” ujar Abidin.
Aturan ihwal umrah mandiri tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Haji dan Umrah. Isi dari pasal tersebut menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.
Persyaratan Umrah Mandiri
Dalam undang-undang hasil revisi terbaru ini juga disisipkan Pasal 87A yang mengatur persyaratan umrah mandiri. Setiap orang yang melaksanakan umrah mandiri wajib memenuhi lima persyaratan, yakni:
- Beragama Islam
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan dari tanggal keberangkatan
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
- Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian
Penyesuaian dengan Regulasi Kerajaan Arab Saudi
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut kebijakan umrah mandiri diatur untuk menyesuaikan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Menurut Dahnil, pelegalan umrah mandiri berangkat dari perubahan-perubahan yang radikal di perkembangan ekosistem ekonomi umrah.
“Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia sehingga kami kemudian di dalam perubahan undang-undang bersama dengan DPR itu melegalkan umrah mandiri,” kata Dahnil melalui keterangan video yang diterima Tempo pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Menurut Dahnil, bahkan ketika Undang-Undang Haji dan Umrah yang lama tidak mengakomodasi pelaksanaan umrah mandiri, jemaah umrah Indonesia tetap melakukan umrah mandiri lantaran regulasi Kerajaan Arab Saudi membuka peluang itu. “Kami ingin melindungi seluruh jemaah umrah kami, maka kami masukkan di dalam undang-undang untuk memastikan perlindungan terhadap jemaah umrah mandiri,” ujarnya.
Pastikan Memilih Travel Haji dan Umrah Aman, Ini Tipsnya

Tinggalkan Balasan