Aksaraintimes.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jombang bersinergi dengan Bea Cukai Kediri menggelar Sosialisasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal Rabu 1 September 2021 di Balai Desa Bendet, Diwek, Jombang.
Mewakili Kominfo, Aries Yuswantono selaku Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik membuka acara yang dihadiri perwakilan Bea Cukai Kediri, perangkat desa, serta tokoh dan masyarakat.
Dalam sambutanya, Aries Yuswantono menegaskan tujuan adanya sosialisasi ini bukan untuk membatasi masyarakat yang merokok, namun untuk memberikan sosialisasi terkait ketentuan dan peraturan perundang-undangan tentang Cukai.
Baca Juga: Atasi Masalah Air Layak Konsumsi di Kabuh, Bupati Jombang Resmikan Deionisasi Water Treatment
“Kegiatan sosialisasi ini bukan untuk menakut-nakuti dan membatasi masyarakat untuk merokok. Tetapi sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan masyarakat terkait cukai ilegal. Cukai ilegal dilarang Undang-Undang, contohnya membuat rokok sendiri kemudian diperjual-belikan tanpa ada pita cukai,” ucapnya dalam sambutan.
Selanjutnya, Raden Donny Sumbada selaku Humas Kantor Bea Cukai Kediri menjelaskan kepada masyarakat bahwa Cukai merupakan pungutan negara semacam pajak atas barang yang masuk dalam ketentuan Undang-undang.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa rokok termasuk barang yang konsumsinya harus dikendalikan dan memiliki efek kurang baik bagi lingkungan dan pemakainya sehingga perlu pembenahan untuk keseimbangan.
“Barang tersebut merupakan barang khusus atau tertentu. Bila dikonsumsi setiap hari, maka kurang baik untuk kesehatan. Kemudian, menimbulkan dampak bagi lingkungan sehingga perlu dikendalikan peredarannya. Contoh barangnya bukan hanya rokok, karena barang yang kena cukai itu ada tiga. Antara lain, etil alkohol atau ethanol, minuman keras dan hasil tembakau,” tegasnya.
Cara pelunasan cukai untuk etil alkohol, tambahnya, dengan cara pelunasan cukai saat barang keluar. Minuman keras golongan A (kadar Alkohol 5 persen), pelunasan dengan cara pelunasan cukai saat barang keluar. Seperti bir, Minuman Keras Golongan B (kadar alkohol di atas 5 persen) dan minuman keras golongan C (di atas 20 persen) dengan cara pelekatan pita cukai ditutup botol. Sedangkan untuk hasil tembakau cara pelunasannya dengan pelekatan pita cukai.
Pita cukai di cetak oleh Peruri atau sama dengan uang sebagai tanda pelunasan. Memiliki unsur security yang cukup handal untuk meminimalkan pemalsuan. Pita cukai dilekatkan pada barang kena cukai, setiap tahun pita cukai di ganti desain warna serta model. Cara pelekatannya harus di kemasan, sehingga apabila di buka pita cukai harus rusak,” ujarnya.
Terkait cukai menurut undang-undang ada sanksi pidana, bagi yang membuat tanpa ijin ada pasal 50 dengan ancaman pidana minimal 1 Tahun penjara dan maksimal 5 Tahun penjara serta denda minimal sebesar dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.
Baca Juga: Sektor Wisata Mulai Dibuka, Puan: Pengelola Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
“Sedangkan untuk menjual, menawarkan serta mengedarkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dapat dikenai pasal 54 dengan ancaman penjara minimal 1 Tahun sampai 5 tahun penjara dengan denda 2x lipat sampai 10 kali lipat nilai cukai yang semestinya di bayar,” ungkapnya.
Jika berhubungan dengan pemalsuan pita cukai akan di kenai pasal 55 ancamannya 1 tahun sampai 8 tahun penjara dengan denda 10x sampai 20x nilai cukai yang semestinya di bayar. Apabila ada masyarakat yang menemukan penjualan secara ilegal tanpa pita cukai bisa hubungi nomor 081335672009. Tahun 2021 ada 23 penindakan dengan jumlah nilai barang yang di amankan sekitar Rp 300 Juta. Potensi kerugian negara sekitar Rp 125 Juta,” tutupnya.