Sektor Wisata Mulai Dibuka, Puan: Pengelola Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani

Aksaraintimes.id – Sejumlah daerah mulai terjadi penurunan angka kasus penyebaran pandemi, Pemerintah mulai melakukan uji coba pembukaan destinasi wisata di beberapa daerah.

Puan Maharani selaku Ketua DPR RI juga mengingatkan kepada pengelola dan wisatawan yang akan berlibur untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) sesuai anjuran dinas kesehatan.

“Kebutuhan berekreasi dapat dipahami setelah pembatasan mobilitas yang cukup lama akibat lonjakan kasus Covid-19. Hanya saya mengingatkan supaya prokes di tempat wisata dijaga betul, agar pulang berwisata masyarakat bahagia, bukan menderita karena corona,” Tegas Puan dalam rilis 1 September 2021.

Baca Juga: Wilayah Aglomerasi Yogya dan Bali Masih Level 4, Luhut: Saya Rasa Beberapa Hari Lagi Turun

Secara khusus Ketua DPR wanita tersebut memberi himbauan kepada pemilik obyek wisata untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait batasan pengunjung yang boleh masuk.

Selain itu, Puan juga meminta pengelola wisata mengikuti aturan Kementerian kesehatan (Kemenkes) dalam hidup sehat di obyek wisata, menjaga kebersihan lingkungan, tersedianya toilet bersih, serta menjaga sirkulasi udara.

Kenyamanan dan keselamatan rakyat yang berkunjung ke tempat wisata harus menjadi prioritas. Para pelaku usaha wisata juga harus memenuhi kebutuhan pengunjung sesuai panduan pelaksanaan cleanliness, health, safety, and environmental sustainability (CHSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf),” tambah Puan.

Ketua DPR yang juga politisi partai PDI Perjuangan tersebut juga memberikan dukungan serta apresiasi kepada daerah yang ingin membuka obyek wisata saat wilayahnya terjadi trend penurunan penyebaran kasus pandemi.

Ia juga menyebut, dengan dibukanya sektor wisata di beberapa wilayah akan turut mengembangkan ekonomi masyarakat terutama pada sektor pariwisata serta industri kreatif.

Baca Juga: Salahgunakan Pengaruh, Dewas Vonis Bersalah Wakit Ketua KPK: Sanksi Potong Gaji Pokok 40%

Oleh karenanya, pihaknya juga mendorong daerah untuk mempercepat vaksinasi kepada para pelaku usaha serta pekerja yang masuk dalam sektor tersebut.