Penyegelan Rumah Kepala Kejari Kabupaten Bekasi
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan pihaknya melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Penyegelan dilakukan saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025, yang menemukan adanya indikasi keterlibatan Eddy.
“Penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.
Namun, kata Asep, tim saat itu gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Alasan kegagalan tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Setelah dilakukan ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.
“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose. Tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” tambah Asep.
Karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup, kata Asep, penyidik akan kembali membuka segel di rumah Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. “Karena kekurangan alat buktinya maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka. Serta-merta setelah ditetapkan tidak naik atau tidak ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu haknya,” ujarnya.
Penetapan Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi. Ade ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” jelas Asep.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya tindakan penyegelan terhadap rumah Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman setelah melakukan OTT di Kabupaten Bekasi.
“Benar satu rumah di Cikarang sudah disegel,” ujar Budi dikonfirmasi Tempo, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, ada dua rumah pribadi Eddy Sumarman yang disegel KPK. Pertama berlokasi di Cluster Pasadena, Kota Deltamas, Blok CC, Pasirranji, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta rumah kedua di Jalan Niaga Hijau VIII No. 18, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Masih menurut sumber Tempo, sebenarnya ada dua kluster dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi yang akan ditangani KPK. Pertama, kluster suap proyek, dan kedua dugaan pemerasan. Tapi dalam ekspose diputuskan hanya suap proyek yang dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Proses Penyidikan dan Penyegelan
Penyegelan terhadap properti Eddy Sumarman dilakukan sebagai langkah sementara untuk mencegah penghilangan barang bukti. Meski demikian, jika tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka penyegelan akan dicabut.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK mencakup pemeriksaan terhadap para tersangka, pengumpulan bukti-bukti, serta koordinasi dengan lembaga lain seperti kejaksaan dan kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dengan cara yang transparan dan profesional. Meskipun penyegelan dilakukan, KPK tetap memperhatikan hak-hak hukum dari pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, KPK juga terus memperkuat kerja sama dengan media dan lembaga independen untuk memastikan informasi yang diberikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan