Peran KPK dalam Pembersihan Korps Adhyaksa
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah jaksa di berbagai daerah belakangan ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya membersihkan Korps Adhyaksa dari para jaksa yang terlibat dalam tindakan tidak terpuji. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa OTT KPK memberikan kontribusi signifikan bagi kejaksaan dalam memperbaiki kinerja dan integritas institusi tersebut.
Dalam pernyataannya saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu (24/12/2025), Burhanuddin mengungkapkan rasa syukur atas bantuan yang diberikan oleh KPK. “Saya bersyukur dibantu oleh KPK. Bersyukur bahwa kita (kejaksaan) dibantu oleh KPK dalam membersihkan kejaksaan,” ujarnya.
Burhanuddin menekankan bahwa selama ini ia telah sering mengingatkan anggota kejaksaan untuk tidak melakukan tindakan yang merusak martabat profesi mereka, seperti main-main dengan kasus atau bahkan terlibat korupsi. Ia juga menegaskan bahwa institusi kejaksaan tidak akan memberikan perlindungan atau pembelaan terhadap jaksa-jaksa yang terlibat dalam tindakan tidak terpuji.
“Kalau saya, yang pasti apapun itu, kalau saya pasti akan tindak tegas,” katanya.
Pengingatan Kembali kepada Seluruh Jaksa
Selain itu, Burhanuddin kembali mengingatkan seluruh jaksa, khususnya yang bertugas di daerah-daerah, untuk tidak melanggar sumpah jabatannya sebagai aparat penegak hukum. Ia meminta agar para jaksa menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan janji yang telah diucapkan pada saat diangkat menjadi jaksa.
“Saya ingatkan kembali, saya mengingatkan yang (jaksa) di daerah, di manapun agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, tidak melanggar janji-janji (sumpah) mereka pada saat diangkat (menjadi seorang jaksa),” ujarnya.
Operasi OTT yang Dilakukan KPK
Pada Rabu (17/12/2025), KPK melakukan OTT terhadap Jaksa Redi Zulkarnaen (RZ), yang diketahui sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Tangerang, Banten. Dua hari kemudian, Kamis (18/12/2025), KPK kembali melakukan OTT terhadap Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, serta Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara.
Operasi senyap ini terkait dua kasus yang berbeda. Di Banten, OTT KPK terkait dengan pemerasan terhadap pihak berperkara pidana di pengadilan. Sementara di Kalimantan Selatan (Kalsel), OTT dilakukan karena adanya dugaan pemerasan terhadap dinas-dinas di Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Penanganan Kasus oleh Jampidsus dan KPK
Hasil OTT di Banten akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidsus) di Kejagung. Pada Kamis (18/12/2025), Jampidsus menetapkan RZ sebagai tersangka bersama dua jaksa lainnya, yakni HMK selaku Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dan RV yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten.
Sementara itu, kasus OTT di Kalsel sedang ditangani oleh KPK, dengan menetapkan APN dan ASB sebagai tersangka. Satu jaksa lainnya, Tri Taruna Fariadi (TAR), juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Kasie Perdana dan Tata Usaha Negara di Kejari Hulu Sungai Utara.

Tinggalkan Balasan