Penjelasan BGN Mengenai Keterlambatan Pembayaran Gaji SPPI Batch III

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch III, termasuk tenaga ahli gizi (AG) dan ahli akuntan (AK), akan segera diselesaikan. Seluruh pembayaran dipastikan masuk ke rekening masing-masing penerima paling lambat pekan ini.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11). Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penyesuaian administrasi dan pergeseran anggaran dari pos belanja Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) ke pos pembayaran konsultan perorangan. Meski ada keterlambatan, ia memastikan seluruh proses tersebut sudah dalam tahap akhir dan akan segera diselesaikan.

Dadan mengungkapkan bahwa SPPI Batch I dan Batch II saat ini memiliki status PPPK, sehingga tidak ada masalah dengan gaji mereka. Mereka bahkan telah menerima tunjangan kinerja. Sementara itu, SPPI Batch III awalnya direncanakan untuk ujian CAT (Computer Assist Test) bulan ini. Namun, karena masih ada hal yang harus diselesaikan, SPPI Batch III serta AG dan AK masih digaji melalui sistem konsultan perorangan.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa secara administrasi, BGN harus menggeser anggaran yang biasanya dikelola pada tanggal 6. Hal ini dilakukan agar semua pembayaran bisa segera tuntas.

Dadan membantah klaim bahwa keterlambatan pembayaran gaji SPPI Batch III mencapai dua bulan. Menurutnya, keterlambatan hanya berlangsung selama enam hari. Meskipun demikian, BGN memastikan pembayaran gaji untuk bulan-bulan berikutnya akan berjalan normal hingga akhir Desember.

“Untuk SPPI Batch III hanya terlambat 6 hari, yaitu AG dan AK. Kami juga sedang menyelesaikan pembayaran minggu ini. Kami sudah menggeser anggaran agar tuntas sampai Desember. Jadi bulan depan tidak akan ada keterlambatan lagi. Mudah-mudahan tahun depan mereka sudah menjadi PPPK sehingga setiap tanggal 1 mereka sudah rutin seperti ASN,” jelas Dadan.

Selain itu, seluruh tenaga SPPI Batch III, termasuk ahli gizi dan ahli akuntan, dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK. Dengan status tersebut, mereka nantinya akan menerima tunjangan kinerja sebagaimana aparatur sipil negara lainnya.

“Tadi ada pertanyaan mengenai masa depan SPPI Batch III termasuk AG dan AK. Mereka akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus atau PPPK, menjadi ASN. Dan itu mereka akan menerima tunjangan kinerja,” tambah Dadan.

Proses Penyelesaian Anggaran dan Persiapan untuk Tahun Depan

Berdasarkan penjelasan Dadan, proses penyelesaian anggaran dan penggeseran sistem pembayaran telah selesai. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penerima gaji SPPI Batch III dapat menerima pembayaran secara lancar dan tepat waktu.

Selain itu, BGN juga sedang mempersiapkan langkah-langkah jangka panjang agar SPPI Batch III dapat menjadi pegawai tetap pemerintah. Dengan status PPPK, mereka akan mendapatkan hak-hak yang sama seperti pegawai negeri sipil, termasuk tunjangan kinerja dan jaminan kesejahteraan.

Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para SPPI, terutama dalam hal stabilitas finansial dan kesempatan karier di masa depan.

Status Kepegawaian dan Harapan Masa Depan

Dengan status PPPK, SPPI Batch III akan memiliki kestabilan dalam menjalani tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini juga akan meningkatkan motivasi dan kinerja mereka sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang lebih terstruktur.

BGN berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem administrasi dan pengelolaan anggaran guna memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pegawai yang bekerja di bawah naungan lembaganya.