Penyebab Banjir di Sumatera dan Upaya Kementerian Kehutanan

Kementerian Kehutanan sedang melakukan penyelidikan terhadap penyebab banjir yang terjadi di Sumatera. Salah satu faktor yang ditemukan adalah adanya kayu gelondongan yang terbawa oleh aliran air. Kayu-kayu ini berasal dari berbagai sumber, termasuk sisa pohon lapuk, pohon tumbang, material yang dibawa oleh sungai, area bekas penebangan legal, hingga penebangan liar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyangkal kemungkinan adanya praktik ilegal dalam penangkapan kayu yang terbawa banjir. Ia menegaskan bahwa penjelasan yang diberikan bertujuan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang ditelusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Kemenhut tengah menelusuri dugaan pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurut Dwi, kejahatan kehutanan kini mulai dilakukan dengan berbagai motif, salah satunya menggunakan skema pemegang hak atas tanah (PHAT). Oleh karena itu, Kemenhut tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya. Penegakan hukum multidoors akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini.

Langkah-langkah yang Diambil oleh Kemenhut

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenhut menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di areal penggunaan lain (APL) untuk PHAT dalam sistem SIPuHH. Selain itu, pihaknya juga melakukan evaluasi menyeluruh dan mengawasi seluruh pemanfaatan kayu di area pemanfaatan hutan.

Berdasarkan data yang ada, terdapat beberapa pola pencucian kayu ilegal lewat PHAT. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Pemalsuan atau manipulasi dokumen kepemilikan lahan.
  • Kayu dari luar areal PHAT dititipkan seolah-olah berasal dari PHAT, dengan kayu dari kawasan hutan dibawa masuk lalu dibuatkan laporan hasil produksi (LHP) fiktif dengan menaikkan volume.
  • Pemalsuan LHP dengan petak, diameter, dan panjang kayu yang tidak sesuai kondisi lapangan.
  • Perluasan batas peta PHAT melampaui alas hak yang sah sehingga penebangan masuk ke kawasan hutan negara.
  • Penggunaan PHAT milik masyarakat sebagai nama pinjam oleh pemodal untuk melegalkan penebangan skala besar, pengiriman kayu yang melampaui volume seharusnya melalui penggunaan berulang dokumen yang sama.
  • Penarikan kayu dari kawasan hutan yang kemudian diregistrasi sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan dan dikumpulkan di lahan milik.

Penindakan Terhadap Illegal Logging

Sepanjang tahun 2025, Kementrian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan telah menangani sejumlah perkara illegal logging dengan modus pencucian kayu melalui PHAT di berbagai wilayah Sumatera.

Di Aceh Tengah, penyidik mengungkap penebangan pohon ilegal di luar areal PHAT dan kawasan hutan dengan barang bukti 86,6 meter kubik kayu ilegal. Di Solok, Sumatera Barat, penebang tertangkap membawa 152 batang kayu dengan 443 batang kayu olahan yang diangkut menggunakan dokumen PHAT atas nama pelaku berinisial MY.

Kondisi serupa terjadi di Kepulauan Mentawai dan Gresik dengan barang bukti 4.610 meter kubik kayu bulat (log) asal Hutan Sipora dan di Tapanuli Selatan diamankan empat unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 meter kayu.