Aksaraintimes.id – Kementerian Agama (Kemenag), tepatnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menetapkan label halal baru yang wajib dipakai secara nasional.
Logo baru ini berlaku secara nasional terhitung sejak 1 Maret 2022. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Baca juga: Indonesia Tidak Masuk Sebagai Negara Tak Bersahabat dengan Rusia, Moskow Ungkap Alasannya
“Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.” Tutur Aqil Irham.
Beliau menjelaskan bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia.
“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” katanya melalui siaran pers pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa makin tinggi ilmu dan makin tua usia, maka manusia harus makin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau makin dekat dengan Sang Pencipta.
Motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang, yaitu 6 biji kancing yang menggambarkan rukun iman.
Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” tambah Aqil Irham.
Logo Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan hijau toska mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Itulah filosofi dari logo Halal yang baru. Selanjutnya lgo ini wajib dicantumkan pada kemasan produk maupun bagian tertentu dari produk.