Kecepatan Rendah dan Kelalaian Sopir Sebabkan Kecelakaan di Sekolah
Pada hari Kamis (11/12/2025), sebuah kecelakaan terjadi di SDN 01 Pagi Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikemudikan oleh Adi Irawan alias AI menabrak pagar sekolah dan mengenai sejumlah siswa serta guru. Polisi telah melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden tersebut.
Kecepatan Mobil Saat Kecelakaan
Menurut hasil analisis Traffic Accident Analysis (TAA), mobil yang dikemudikan oleh AI melaju pada kecepatan 19,7 kilometer per jam saat menabrak pagar sekolah. Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prokoso, menjelaskan bahwa kecepatan tersebut didapatkan dari penyelidikan yang dilakukan.
“Kecepatan yang dihasilkan penyelidikan dari TAA adalah 19,7 kilometer per jam. Sampai dengan titik berhenti,” ujar Danu di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Sopir juga mengaku telah berusaha mengerem sebelum mobil berhenti di lapangan sekolah. Namun, ia justru salah menginjak pedal gas saat mencoba mengerem.
Kesalahan Pengemudi dan Kondisi Panik
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, menyebutkan bahwa AI panik saat hendak menghentikan mobil. Dari keterangan yang diberikan, AI mengaku salah menginjak pedal gas.
“Dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan menyampaikan salah injak pedal,” ucap Seno di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Dalam kondisi panik, AI mencoba membelokkan mobil ke kiri untuk meminimalkan risiko. Tujuannya adalah untuk menghindari kerumunan siswa di depan.
Hasil Tes Narkoba dan Alkohol
Polisi memastikan bahwa AI negatif narkoba dan alkohol. Dari pemeriksaan urine dan tes alkohol yang dilakukan, hasilnya menunjukkan bahwa AI dalam kondisi sehat secara fisik. Oleh karena itu, penyebab kecelakaan dipastikan murni akibat kelalaian dan kondisi fisik sopir yang kelelahan.
“Kami lakukan juga tes urine dengan hasil negatif. Kemudian kami juga sudah melakukan tes alkohol bersama Satlantas, juga hasilnya negatif,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz.
Kurang Tidur dan Kondisi Tidak Layak Mengemudi
Erick Frendriz juga mengungkapkan bahwa AI kurang tidur sebelum menjalankan mobil. AI baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB, lalu pukul 05.30 WIB sudah berangkat untuk mengemudikan kendaraan.
“Sebelum kejadian, tidur baru sekitar jam 04.00 WIB pagi. Kemudian jam 05.30 WIB tersangka sudah berangkat ke SPPG untuk mengendarai mobil mitra SPPG tersebut. Sehingga waktu istirahatnya kurang,” ucap Erick Frendriz saat ditemui awak media di Polres Jakarta Utara, Jumat.
Polisi menilai AI berada dalam kondisi yang tidak layak mengemudi, sehingga kehilangan konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan yang melukai 21 siswa dan seorang guru.
Penetapan Tersangka
AI resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menilai AI lalai dan mengemudi dalam kondisi tidak layak sehingga menyebabkan kecelakaan fatal di area sekolah.
“Saudara AI, kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami sudah yakin dengan alat bukti-bukti yang kami miliki,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz di kantornya, Jumat (12/12/2025).
Kondisi Korban
Total ada 22 korban dalam insiden tersebut. Mereka terdiri dari 21 siswa dan seorang guru. Para korban dirawat di dua tempat berbeda, yakni di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja dan RSUD Cilincing.
Di RSUD Cilincing, 10 korban luka ringan telah dipulangkan, sedangkan tiga orang dengan luka sedang masih menjalani perawatan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan