Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar). Sanksi ini diberikan setelah Hendri menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti (barbuk) kasus robot trading Fahrenheit. Dalam kasus ini, Hendri Antoro disebut menerima jatah sebesar Rp 500 juta.

Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025). Azam sendiri menangani perkara robot trading Fahrenheit dan diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa dari total uang tersebut, sejumlah dana ditukar ke dalam pecahan dolar Singapura di money changer dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Berikut rinciannya:

  • Hendri Antoro (Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
  • Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).
  • Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta pada Desember 2023.

Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui transfer, antara lain:

  • Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) menerima Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.
  • M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.
  • Kasubsi Pratut Kejari Jakbar menerima Rp 200 juta via rekening Bank BCA atas nama Baroto.
  • Kakak Azam Akhmad Akhsya menerima Rp 200 juta.
  • Azam Akhmad Akhsya sendiri menerima Rp 1,1 miliar.
  • Sejumlah staf Kejari Jakbar menerima Rp 150 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hendri Antoro dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Pemeriksaan tersebut berujung pada pemberian sanksi pencopotan jabatan. “Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” kata Anang, Rabu (8/10/2025).

Menurut Anang, posisi Kajari Jakbar kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). “Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), Plt-nya kan Aspidsus (asisten tindak pidana khusus),” ujar Anang. Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan. “Kami komit untuk menindak,” tegas Anang.