Kasus Korupsi Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Masih Tertunda
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri masih belum menemui kejelasan. Dari pengumuman awalnya hingga saat ini, kasus ini terus berjalan tanpa adanya penyelesaian yang signifikan.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Meski sudah menjadi tersangka, hingga kini Firli belum ditahan dan masih berkeliaran bebas.
Penyidik masih menghadapi tantangan dalam menyelesaikan kasus ini. Salah satu alasan utamanya adalah surat petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa berkas perkara dinilai belum lengkap dan perlu dilengkapi. Surat tersebut juga disertai dengan petunjuk-petunjuk tambahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Perubahan Pimpinan dan Tantangan Penanganan Kasus
Perubahan di pucuk pimpinan Polda Metro Jaya juga turut memengaruhi penanganan kasus ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, yang sebelumnya bertanggung jawab atas kasus ini, kini telah dipromosikan menjadi Kabaharkam Polri dengan pangkat Komjen. Janji-janji yang sebelumnya dibuat kini tinggal menjadi janji belaka.
Sisa pekerjaan rumah tersebut kini berada di tangan Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Asep Edi Suheri. Di tengah ketidakpastian ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memberikan atensi penanganan perkara tersebut.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo menyatakan akan mengusut kasus dugaan korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Ia juga berjanji akan menanyakan perkembangan kasus tersebut ke Kapolda Metro Jaya yang baru. “Wah nanti kita tanyain aja. Saya inget pokoknya nanti saya tanyain,” jelasnya kepada wartawan Senin (6/10/2025).
Penanganan Kasus oleh Polda Metro Jaya
Meskipun Kortas Tipidkor Polri sempat menyatakan akan mengambil alih kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, Cahyono mengaku hal itu belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law atau hukum yang adil dan tidak memihak.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa hingga hari ini, Kamis (9/10/2025), kasus Firli Bahuri masih ditangani Polda Metro Jaya. Brigjen Totok enggan mengelaborasi terkait lambannya penanganan kasus ini. Perihal temuan bukti apa yang sudah didapat Kortas Tipidkor, dia enggan menjawab lugas.
Tanggapan dari Pihak Berwenang
Di samping itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan akan menanyakan kepada penyidik Ditreskrimsus mengenai tindak lanjut penanganan kasus Firli Bahuri. Hal itu berkaitan dengan pernyataan Kakortas Tipidkor awal pekan ini.
Brigjen Ade Ary menyebut akan menindaklanjuti. “Nanti kami pastikan dulu updatenya dari rekan-rekan kami dari Ditreskimsus Polda Metro Jaya,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Perhatian dari Kapolri
Penuntasan kasus Firli Bahuri mendapat sorotan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada suatu kesempatan, Tri Brata 1 meminta agar kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli Bahuri segera dituntaskan. Jenderal Sigit mengatakan kasus yang sudah berjalan ini belum ada penyelesaiannya. Menurutnya, kasus ini menjadi pekerjaan rumah untuk Korps Bhayangkara.
“Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Mangkir Pemeriksaan dan Persoalan Berkas Perkara
Tersangka Firli Bahuri kali terakhir dipanggil untuk diperiksa pada 28 November 2024 di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri. Namun Firli tidak hadir dalam panggilan itu. Panggilan pemeriksaan pada 28 November 2024 merupakan panggilan kedua untuk Firli.
Adapun dugaan pemerasan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Melalui gelar perkara, Polda Metro lalu mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri menilai bahwa penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) seharusnya menghentikan penyidikan kasus ini. Hal ini dikarenakan berkas perkara yang diserahkan belum memenuhi syarat materiil untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ian menjelaskan bahwa penyidik telah gagal memperoleh saksi yang meyakinkan dalam kasus ini.
Menurutnya, jaksa penyidik PMJ harus memeriksa minimal dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami peristiwa hukum tersebut. Meski penyidik telah meminta keterangan dari 123 orang saksi, tidak ada satu pun yang memenuhi syarat materiil.
“Doktrin hukum menyatakan ‘unus testis, nullus testis’ — satu saksi bukanlah saksi. Ini malah tidak ada saksi,” ungkap Ian kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/02/2025). Ian menambahkan bahwa penghentian penyidikan juga didukung oleh tindakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berulang kali mengembalikan berkas perkara Firli ke Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan