Sidang Kedua Kasus Penganiayaan ART di Batam
Sidang lanjutan kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) dengan terdakwa Roslina Fang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pada sidang ini, kuasa hukum Roslina menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan pelanggaran hak asasi manusia selama proses penyidikan di Polresta Barelang dalam eksepsinya.
Dalam eksepsi yang diajukan sebelumnya, kuasa hukum mengungkap beberapa dugaan pelanggaran hukum. Salah satunya adalah penunjukan Roslina sebagai tersangka tanpa surat resmi. Menurut kuasa hukum, hal ini diduga disebabkan oleh intervensi dari pihak luar. Selain itu, mereka menyatakan bahwa Roslina tidak diperbolehkan untuk didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan awal, meskipun ia telah meminta pendampingan.
- Penyidik serta Kanit Unit II Polresta Barelang yang sedang piket tidak mengizinkan kuasa hukum untuk menjumpai atau mendampingi Roslina tanpa alasan yang jelas.
- Hal ini bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP UU No. 8 tahun 1981.
Selain itu, pada Senin, 23 Juni 2025, Roslina kembali diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Setelah pemeriksaan selesai, saat Roslina masih membaca berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), salah satu penyidik menyatakan bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka tanpa menunjukkan surat bukti penetapan tersangka.
- Kuasa hukum menanyakan alasan penunjukan tersangka, padahal saat itu Roslina masih membaca dan mengoreksi BAP tersebut.
- Dugaan intervensi dari pihak luar juga muncul setelah 5 hingga 8 orang dari paguyuban suku tertentu masuk ke ruang Unit PPA tempat pemeriksaan Roslina dan Merliyati Louru Peda. Mereka diduga melakukan intervensi dan mendorong penyidik agar Roslina cepat ditetapkan tersangka.
Setelah kelompok tersebut keluar, Roslina dipaksa memakai baju tahanan (baju oranye) untuk menjumpai pers dan dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Barelang, dengan alasan untuk menenangkan massa.
- Hal ini sangat disayangkan. Kenapa hak-hak Roslina dan kami sebagai kuasa hukum diabaikan? Apakah Polri masih presisi?
Penasehat hukum juga menyoroti proses penangkapan Roslina dari rumahnya. Menurut mereka, Roslina diamankan oleh pihak paguyuban, bukan anggota kepolisian.
- Ini menyangkut keselamatan tersangka pada waktu itu. Tapi tiba-tiba muncul laporan polisi.
Persidangan yang Menghadirkan Terdakwa Lain
Selain Roslina, ada terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Merliyati Louru Peda. Dalam surat dakwaan jaksa, Merliyati didakwa Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Mendengar dakwaan tersebut, pengacara Merliyati tidak mengajukan eksepsi. Berbeda dengan Roslina yang mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Setelah mendengar eksepsi dari penasehat hukum Roslina, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu hingga Kamis (6/11/2025) bagi jaksa untuk menanggapi eksepsi tersebut. Sidang Kamis ini akan menjadi momentum penting karena tanggapan JPU akan menentukan apakah eksepsi tersebut akan dikabulkan atau ditolak.
- Jika dikabulkan, pemeriksaan perkara terhadap Roslina bisa dihentikan. Namun jika ditolak, persidangan akan berlanjut ke pembuktian.
Persiapan dan Kondisi di PN Batam
Hingga berita ini diturunkan, Aksaraintimes.id masih menunggu jadwal persidangan dimulai. Sementara itu pantauan di lokasi, terdakwa Roslina tiba di PN Batam sekira pukul 10:10 WIB bersama tahanan lainnya. Mengenakan masker, Roslina yang saat itu memakai kaos merah nomor punggung 61 Kejaksaan Negeri Batam buru-buru masuk ke sel sementara PN Batam, sembari menunggu jadwal sidangnya dimulai.

Tinggalkan Balasan