Informasi Terkini tentang Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang

Bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C, ada baiknya memanfaatkan layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang. Layanan ini dapat menjadi solusi praktis bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan waktu dan lokasi layanan SIM keliling agar tidak terlewat.

Hari ini, Sabtu 8 November 2025, layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang akan digelar di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB. Layanan SIM keliling ini tersedia dari hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Namun, layanan ini tidak beroperasi pada hari Minggu atau hari libur resmi lainnya.

Berikut adalah daftar enam lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:

  1. Senin: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  2. Selasa: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  3. Rabu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  4. Kamis: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  5. Jumat: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja, mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, serta Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
  6. Sabtu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs http://formulir.polrestatangerang.net. Biaya penerbitan perpanjangan SIM untuk kehilangan, kerusakan, atau pindah masuk (mutasi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.