Layanan SIM Keliling di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lima Puluh Kota
Pelayanan SIM keliling kembali hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lima Puluh Kota. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Pelayanan berlangsung setiap hari Rabu, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Hal ini penting diketahui oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengajukan permohonan. Lokasi pelayanan berada di Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, yang merupakan bagian dari MPP Kabupaten Lima Puluh Kota.
Persyaratan untuk Memperpanjang SIM A dan C
Untuk dapat memperpanjang SIM A dan C, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama
- Surat keterangan sehat jasmani dan psikologi
- Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM juga berbeda tergantung jenis SIM yang dimiliki. Untuk SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp75.000.
Peran Kasat Lantas dalam Pengelolaan Pelayanan
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lima Puluh Kota, Iptu Zarwiko, membenarkan adanya layanan SIM keliling tersebut. Ia menyampaikan bahwa kehadiran layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan proses perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Iptu Zarwiko menjelaskan, “Iya, hari ini pelayanan SIM Keliling berlangsung di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lima Puluh Kota.” Ia menekankan pentingnya persiapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Tips untuk Masyarakat
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
- Pastikan semua dokumen telah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
- Jangan lupa membawa surat keterangan kesehatan dan psikologi yang valid.
- Siapkan uang sesuai dengan besaran PNBP yang ditentukan.
- Datang tepat waktu agar tidak terlambat dalam proses pelayanan.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas, karena layanan sudah datang langsung ke tempat yang lebih mudah diakses.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Pertama, layanan ini memudahkan akses bagi masyarakat yang tinggal di daerah pinggiran atau kurang memiliki waktu untuk datang ke kantor Satpas. Kedua, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien karena dilakukan secara langsung di lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu, layanan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi langsung dari petugas tentang prosedur dan persyaratan yang diperlukan. Hal ini dapat mengurangi kesalahan dalam pengajuan permohonan dan mempercepat proses administrasi.

Tinggalkan Balasan