Aksaraintimes.id – Berikut adalah bocoran jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 an ASN tahun 2022.
THR memang biasa diberikan pada saat lebaran Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 an akan dibagikan pada bulan Juni. Akan tetapi, sayangnya ada kabar tidak baik mengenai pencairan THR 2022 untuk para PNS.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebut dua golongan PNS tidak akan mendapatkan THR tahun ini.
Baca juga: Pelayanan Publik Wajib Mempunyai BPJS, Mardani: Beban Rakyat Bertambah
Siapa sajakah diantaranya?
Menteri Keuangan telah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan THR serta gaji ke-13 tahun ini. Dan informasi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022.
“Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu,” jelasnya.
Kemudian untuk jadwal pencairannya akan berlaku apada H-14 sebelum lebaran Idul Fitri yang tepatnya di bulan April 2022. Sedangkan gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2022.
Dan meski demikian, ternyata ada golongan PNS yang ternyata tidak bisa menerima THR di tahun ini.
Baca juga: Apa Arti Status Sedang Diproses di Dashboard Kartu Prakerja? Simak Disini
Merujuk pada peraturan yang telah diterbitkan dalam PMK No.42/PMK tahun 2021 April lalu. Terdapat beberapa PNS yang tidak mendapatkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR dan gaji ke-13 tidak akan dicairkan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri ataupun luar negeri dan gajinya telah dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sedangkan besaran THR yang akan diterima yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan suami/istri dan anak). Sehingga untuk tunjangan kinerja tidak akan masuk dalam pencairan Tunjangan Hari Raya bagi ASN.