Peran Ganda H.M. Kunang dalam Kasus Korupsi di Kabupaten Bekasi
H.M. Kunang, yang secara administratif menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam skandal ini, ia diduga memainkan peran ganda sebagai penghubung antara pihak swasta penyedia proyek dengan anaknya, Ade Kuswara Kunang, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Modus yang digunakan adalah praktik ijon proyek, di mana H.M. Kunang diduga aktif meminta imbalan uang di muka kepada para pengusaha. Pihak pengusaha diiming-imingi dengan janji bahwa mereka akan memenangkan proyek tertentu sebelum proses lelang resmi bahkan dimulai. Hal ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan H.M. Kunang dalam penyuapan dan pemerasan.
Karakteristik dan Rekam Jejak H.M. Kunang
H.M. Kunang atau yang akrab disapa Abah Kunang merupakan sosok legendaris di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Ia dikenal sebagai figur yang disegani masyarakat berkat kiprahnya dalam seni bela diri tradisional serta kepemimpinan yang berwibawa. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, dan tercatat sebagai pendiri organisasi besar seperti Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) serta Garda Pasundan.
Ormas-ormas ini berperan vital dalam memperkuat identitas dan solidaritas warga lokal Bekasi. HM Kunang juga dikenal memiliki kepedulian terhadap keluarga, termasuk memfasilitasi kendaraan bagi anggota keluarganya. Selama masa kepemimpinannya sebagai kepala desa, ia dikenal memiliki reputasi baik dan aktif dalam pembangunan desa serta kegiatan sosial.
Kena OTT KPK
Pada 17–18 Desember 2025, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya terseret dalam kasus dugaan pemerasan dan suap proyek. Mereka kemudian ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
Berdasarkan temuan KPK, HM Kunang sering bertindak secara mandiri demi keuntungan pribadi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa H.M. Kunang sering meminta jatah uang tanpa sepengetahuan Ade Kuswara. “HMK (Abah Kunang) itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ (Sarjan pihak swasta) ini diminta, HMK juga minta gitu. Minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK (Ade), HMK itu minta sendiri gitu,” kata Asep.
Keterkaitan dengan Proyek Swasta
Dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, melalui perantara HM Kunang. Praktik ini menunjukkan adanya keterlibatan langsung H.M. Kunang dalam proses pemenangan proyek. Selain itu, HM Kunang juga diduga meminta jatah uang kepada pihak-pihak lain selain Sarjan.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Pengaruh Politik dan Relasi Kuasa
HM Kunang memiliki pengaruh politik yang sangat besar. Karir politik sang anak, Ade Kuswara hingga menduduki posisi Bupati Bekasi disebut-sebut tidak lepas dari campur tangan dan jejaring yang dibangun Abah Kunang selama puluhan tahun jadi Kades Sukadami. Meski berbeda struktur birokrasi, sang ayah sebagai Kades memiliki pengaruh yang melampaui jabatannya karena sang anak menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Relasi kuasa ini kini terancam runtuh. Sang “Jawara” dan Bupati muda yang dipujanya kini harus mendekam bersama di sel tahanan KPK, dijerat pasal berlapis terkait suap dan gratifikasi. Kini, investasi masa depan yang dibangun HM Kunang selama puluhan tahun di Cikarang kini terancam runtuh.

Tinggalkan Balasan