Penetapan APBD Tahun 2026 di Maluku Utara

Pendapatan daerah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2,79 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai angka yang sedikit lebih tinggi, yaitu Rp 2,81 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 23,24 miliar. Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menyatakan bahwa defisit tersebut masih berada di bawah batas maksimal sebesar 3,45 persen yang diatur dalam ketentuan fiskal nasional.

Pidato Pendapat Akhir Kepala Daerah

Dalam pidato pendapat akhir kepala daerah (Kada) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2026, Gubernur Sherly Laos mengucapkan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas kerja sama konstruktif selama proses pembahasan Ranperda ini. Ia menyampaikan rasa syukur atas kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga pada akhirnya dapat mencapai tahap persetujuan bersama terhadap RAPBD 2026.

Sherly juga mengucapkan terima kasih atas saran, masukan, dan perhatian seluruh fraksi yang turut berkontribusi dalam penyempurnaan rancangan tersebut. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah terdiri dari beberapa komponen utama:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,165 triliun
  • Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,630 triliun
  • Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 212 juta

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan untuk beberapa sektor penting, seperti:

  • Belanja Operasi sebesar Rp 2,207 triliun
  • Belanja Modal sebesar Rp 592 miliar
  • Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 20 miliar

Dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 28,2 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5 miliar, maka pembiayaan netto sebesar Rp 23,24 miliar digunakan untuk menutup seluruh defisit, sehingga tidak ada Silpa (Surplus Anggaran Daerah).

Alokasi Belanja Daerah 2026

Sherly Laos menjelaskan bahwa belanja daerah 2026 diarahkan untuk memperkuat sektor-sektor strategis. Berikut adalah proporsi alokasi belanja daerah:

  • Pendidikan: 32,84 persen
  • Belanja infrastruktur pelayanan publik: 32,84 persen
  • Belanja pegawai: 37,95 persen

Selain itu, belanja untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) mencapai angka sebesar Rp 59,5 miliar.

Komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara

Di sisi lain, pemerintah provinsi Maluku Utara berkomitmen penuh menjalankan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini terutama berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sherly Laos menegaskan bahwa pihaknya tidak boleh berjalan lambat atau tertatih. Ia menyatakan bahwa langkah-langkah harus dilakukan dengan cepat dan efektif untuk mewujudkan harapan masyarakat Maluku Utara.

“Segala daya dan upaya yang kita lakukan adalah demi perubahan Maluku Utara ke arah yang lebih baik. Mari kita perkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar gubernur disambut tepuk tangan peserta sidang.

Proses Penetapan APBD 2026

Paripurna pun ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi. Dokumen tersebut akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).