Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, akan memberikan teguran terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S. yang diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, meskipun daerahnya sedang mengalami bencana. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Berdasarkan laporan yang diterima, Bupati Aceh Selatan, Mirwan, melakukan perjalanan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah. Keberangkatannya terjadi di tengah situasi bencana yang melanda Aceh, termasuk di Kabupaten Aceh Selatan.
“Beliau (Gubernur Aceh) akan memberikan teguran kepada Bupati Aceh Selatan,” ujar MTA saat dihubungi pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap bupati yang melanggar aturan tersebut. MTA menjelaskan bahwa kewenangan dalam pemberian sanksi berada di tangan Menteri Dalam Negeri.
“Dari informasi yang kami dapat, Kemendagri akan memeriksa Bupati Aceh Selatan. Kami menunggu hasilnya,” katanya.
Saat ini, Gubernur Aceh masih berada di lapangan untuk meninjau langsung kondisi daerah yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor. “Gubernur melakukan komando dan koordinasi dengan semua jajaran instansi untuk menangani bencana,” tambahnya.
MTA juga menjelaskan kronologi Bupati Aceh Selatan pergi umrah meski tidak mengantongi izin dari Gubernur Aceh. Ia menyebutkan bahwa pada 24 November lalu, Bupati Aceh Selatan Mirwan mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting ke Gubernur Aceh.
Empat hari kemudian, Muzakir Manaf merespons surat permohonan izin tersebut. Isinya, menurut MTA, permohonan izin Bupati Aceh Selatan tidak dapat dikabulkan.
Keputusan itu diambil karena kondisi di sejumlah daerah di Aceh sedang dilanda bencana. “Kabupaten Aceh Selatan sendiri merupakan salah satu kabupaten terdampak parah akibat bencana ini,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan bahwa Mirwan sempat mengajukan izin kepada pemerintah Aceh. Namun, Gubernur Aceh Muzakir Manaf tidak meneruskan permohonan izin tersebut karena wilayah Aceh Selatan masih terdampak banjir.
Benni menegaskan bahwa keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci bukanlah persoalan hukum, tetapi menyalahi aturan administratif sebagai kepala daerah. “Keluar negeri secara umum bukan masalah hukum. Tetapi untuk kepala daerah, bepergian ke luar negeri wajib mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri dan beliau berangkat tanpa izin itu,” ujarnya pada Jumat, 5 Desember 2025.
Beberapa pihak mulai menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan yang dianggap tidak sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pemimpin daerah. Hal ini menjadi sorotan publik, terlebih ketika daerah sedang menghadapi krisis.
Pemanggilan oleh Menteri Dalam Negeri menjadi langkah yang diharapkan bisa menyelesaikan masalah ini. Meski belum ada keputusan resmi, kebijakan yang diambil oleh Gubernur Aceh menunjukkan keseriusan dalam menghadapi situasi darurat.
Selain itu, masyarakat juga menginginkan transparansi dan kejelasan dari pemerintah daerah terkait tindakan-tindakan yang diambil selama masa bencana. Tidak hanya soal kebijakan, tetapi juga tentang kesiapan dan respons yang cepat dalam menangani dampak bencana.
Perlu dipertimbangkan pula bagaimana sistem pengawasan dan pengelolaan sumber daya daerah dapat ditingkatkan agar lebih efektif dalam menghadapi ancaman bencana. Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak terkait, baik pemerintah maupun masyarakat.
Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh penting tentang pentingnya tanggung jawab dan kesadaran kolektif dalam menghadapi situasi kritis seperti bencana.

Tinggalkan Balasan