DPRD Kabupaten Garut Dianggap Tidak Menjalankan Fungsi Pengawasan

DPRD Kabupaten Garut dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat secara menyeluruh dan utuh. Hal ini terkait dengan pengawasan kinerja pemerintah setempat, khususnya dalam menindak oknum pengusaha yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Sekretaris Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Ridwan Kurniawan, S.H, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Jakarta Inti Land (PT. JIL) jelas-jelas telah diketahui, namun belum ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak eksekutif.

“Ini penyakit kronis. Anggota DPRD seharusnya bisa melakukan pengawasan menyeluruh baik dari hal kecil maupun besar. Namun kali ini mereka tidak berani mengambil langkah tegas terhadap pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Ridwan di sekretariat GLMPK pada Minggu, 5 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa GLMPK telah beberapa kali mengirimkan surat permohonan audensi dan eksekusi kepada Ketua DPRD Kabupaten Garut sejak 27 Agustus 2025. Surat terakhir yang dikirim adalah Nomor: 062/9/GLMPK/2025, tertanggal 25 September 2025, perihal: Permohonan Kepastian Jadwal Audensi dan Eksekusi. Namun hingga saat ini, belum ada jawaban pasti.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada respons, kami akan memaksa dengan menggelar aksi massa dan membawa tiga keranda mayat asli sebagai simbol matinya nurani para pemimpin di Kabupaten Garut, yaitu Ketua DPRD, Bupati, dan Sekertaris Daerah,” tambahnya.

Pemanggilan dan Peninjauan Lokasi

Permasalahan ini juga telah dibahas dengan Sekda Garut, BBWS, dan unsur dinas terkait. Bahkan, tim telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Sekda Garut berjanji akan bersurat ke BBWS. Namun, pertanyaannya tetap muncul: apakah Pemkab Garut benar-benar sudah bersurat atau hanya sekadar omong kosong?

GLMPK juga mengaku telah mengirimkan surat permohonan audensi kepada Bupati Garut, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan. “Mungkin surat itu harus seperti skripsi agar bisa dibaca,” ujarnya.

Meskipun GLMPK belum pernah melakukan aksi atau menerjunkan massa, Ridwan menegaskan bahwa jika diperlukan, mereka siap menerjunkan massa dan menggunakan people power dengan mengusung prinsip vox populi vox dei untuk mendesak keadilan dan penegakan hukum.

Langkah Hukum yang Diperlukan

Ridwan menegaskan bahwa dalam konteks penegakan hukum, pihak yang berwenang dapat melakukan pembatasan terhadap garis sempadan sungai yang dilanggar oleh PT. JIL.

“Halaman depan gedung supermarket tidak boleh diaspal, dan izin penggunaan genset dengan kapasitas lebih dari 500 kVA yang kami duga kuat belum dimiliki oleh PT. JIL,” katanya.

Tanggapan dari DPRD Kabupaten Garut

Sementara itu, Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, S.Pd, saat dihubungi media mengatakan bahwa audensi pertama yang diajukan GLMPK sudah diterima oleh Komisi II. Ia juga menugaskan Komisi II untuk mengecek ke lapangan.

“Komisi II turun dan langsung mengecek ke lokasi. Untuk hasil dan keputusan terkait masalah tersebut, kami harus melakukan pendalaman. Salah satunya adalah melaksanakan kunjungan ke BBWS Cimanuk Visanggarung untuk meminta kepastian soal tersebut,” ujarnya.

Aris juga menjelaskan bahwa surat audensi kedua dari GLMPK pasti akan dijadwalkan. “Saat ini masih menunggu jadwal hasil rapat internal Komisi II,” tutupnya.