Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu 2025 Periode 4, 5, dan 6

Pengumuman kelulusan PPG Guru Tertentu 2025 periode 4, 5, dan 6 telah resmi diumumkan oleh Kemendikdasmen. Informasi ini diberikan pada Kamis, 25 Desember 2025. Dalam pengumumannya, pihak Kemendikdasmen menyampaikan bahwa hasil kelulusan akan diumumkan setelah hari raya Natal dan liburan.

“Tanpa mengurangi hormat terhadap makna Natal dan libur saat ini, saya mohon izin menyampaikan pesan terkait hasil kelulusan UKPPPG Guru tertentu periode 4, 5 dan 6 serta Dewan khusus tahun 2025 serta pengumuman kelulusan Retaker UKPPPG Calon Guru tahun 2025. Mohon Maaf baru dapat mengumumkan di hari ini,” tulis pengumuman tersebut.

Pengumuman kelulusan dapat diakses melalui laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id setelah pukul 12.00 WIB siang ini. Bagi yang lulus, akan menerima keterangan “Kami ucapkan selamat atas kelulusan Saudara/i” di akun ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id. Jika muncul keterangan “(identitas peserta) Belum Berhasil dalam UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025″, maka peserta tersebut belum lulus dan akan diberi kesempatan di tahap selanjutnya.

Tahapan Setelah Lulus PPG

Setelah lulus PPG, beberapa tahapan penting harus dilalui. Pertama, peserta yang lulus akan menerima sertifikat pendidik yang diterbitkan pada tahun 2025. Selanjutnya, peserta perlu menunggu terbitnya Nomor Registrasi Guru (NRG) di Info GTK/EMIS. Setelah itu, data Nomor Sertifikat dan NRG harus diinputkan ke Dapodik melalui Operator Sekolah (OPS) untuk validasi dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta pengurusan NUPTK/status kepegawaian (jika belum).

Proses ini memastikan guru profesional terdaftar dan siap menerima haknya, termasuk bagi lulusan PPG Prajabatan yang akan menjadi syarat mendaftar ASN (CPNS/PPPK).

Gaji Guru Lulus PPG

Mulai Januari 2026, gaji guru bersertifikasi akan berubah. TPG akan dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening guru. Hal ini juga berpengaruh pada besaran pendapatan yang akan diterima guru bersertifikasi.

Secara umum, penghasilan guru yang telah lulus PPG terdiri dari dua komponen utama, yakni gaji pokok dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Gaji pokok ditentukan oleh status dan tempat guru mengajar. Guru ASN, baik PNS maupun PPPK, menerima gaji sesuai golongan dan masa kerja yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara itu, guru non-ASN atau honorer menerima gaji dari satuan pendidikan atau yayasan, yang nominalnya dapat berbeda-beda antar daerah dan sekolah.

Komponen kedua adalah TPG. Inilah tambahan penghasilan yang secara khusus diberikan kepada guru bersertifikat pendidik. Untuk guru ASN, TPG setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Adapun guru non-ASN yang belum memiliki inpassing memperoleh TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan. Jika sudah inpassing dan terverifikasi, nominal tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok hasil penetapan tersebut.

Jika dihitung secara kasar, gaji guru PPG dapat berada pada kisaran Rp2,7 juta hingga lebih dari Rp4,5 juta per bulan, tergantung status kepegawaian, masa kerja, serta kebijakan sekolah atau pemerintah daerah.