Kasus Sengketa Lahan di Desa Megamendung Kian Memanas
Kasus sengketa lahan yang terjadi di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, semakin memanas. Pihak penggarap kembali datang ke Mapolres Bogor untuk memberikan keterangan tambahan terkait dugaan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah yang kini menjadi sengketa. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (28/12/2025).
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan guna menguji keabsahan sertifikat yang tiba-tiba terbit atas nama pihak lawan. Dalam pemeriksaan itu, saksi penggarap secara tegas membantah keterangan saksi-saksi yang sebelumnya diajukan oleh pihak lawan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pihak penggarap menyampaikan beberapa keberatan penting kepada penyidik. Terdapat tiga poin utama yang dinilai sarat kejanggalan:
-
Dugaan pemberian keterangan palsu
Saksi penggarap menilai bahwa keterangan yang disampaikan pihak lawan kepada penyidik mengandung unsur kebohongan, khususnya terkait sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan yang disengketakan. -
Persoalan domisili saksi
Pihak penggarap menduga kuat bahwa saksi-saksi yang dihadirkan pihak lawan tidak berdomisili dan bahkan tidak pernah tinggal di sekitar lokasi lahan. Kondisi ini dinilai melemahkan kredibilitas kesaksian mereka, terutama dalam menjelaskan batas-batas tanah. -
Prosedur penerbitan sertifikat yang janggal
Penggarap mempertanyakan bagaimana sertifikat dapat diterbitkan apabila saksi-saksi yang terlibat dalam proses administrasi di tingkat desa maupun kecamatan diduga tidak mengetahui kondisi fisik lahan secara langsung.
Kuasa hukum pihak penggarap, Y, menegaskan bahwa kliennya telah menggarap lahan tersebut selama lebih dari dua dekade, namun justru tidak pernah dimintai keterangan dalam proses penerbitan sertifikat.
“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak tinggal di sini dan tidak mengetahui sejarah tanah ini bisa memberikan kesaksian untuk penerbitan sertifikat? Sementara kami yang menggarap lahan ini lebih dari 20 tahun sama sekali tidak pernah dilibatkan,” ujarnya kepada awak media.
Pihak penggarap juga mendesak kepolisian untuk memeriksa kembali warkah atau berkas alas hak yang tersimpan di kantor pertanahan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menelusuri siapa saja yang memberikan tanda tangan dalam proses pengukuran dan administrasi tanah.
“Kami menduga kuat saksi-saksi mereka adalah orang luar. Jika terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, kami akan menempuh jalur pidana sesuai Pasal 242 KUHP,” tegas Y.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor membenarkan tengah melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Penyidik saat ini fokus mengurai kesesuaian prosedur hukum, keabsahan saksi, serta dokumen administrasi yang digunakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam proses penerbitan sertifikat tanah, khususnya di wilayah dengan nilai ekonomi lahan yang tinggi.

Tinggalkan Balasan