Penelusuran Aliran Dana dalam Kasus Suap di Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang diduga terkait dengan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Salah satu fokus penelusuran KPK adalah pada lembaga Palang Merah Indonesia (PMI) wilayah setempat, khususnya terkait dugaan uang yang mengalir ke PMI Lampung Tengah dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Ardito Wijaya.

Menurut pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, pihaknya masih dalam proses mendalami berbagai aspek dari kasus ini. Ia menyatakan bahwa pengembangan kasus akan dilakukan lebih lanjut pada tahap penyidikan.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan Ketua PMI Kabupaten Lampung Tengah periode 2025–2030. Alasan tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menelusuri dugaan aliran uang yang diduga berasal dari kasus suap yang melibatkan Bupati Ardito Wijaya.

Mungki menjelaskan bahwa Ranu bersama anggota DPRD Lampung Tengah, yaitu Riki Hendra Saputra, diduga mengalirkan fee sebesar Rp 5,25 miliar kepada Ardito Wijaya selama bulan Februari hingga November 2025. Uang tersebut dialirkan sebagai bentuk pembayaran atas perintah Ardito untuk mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog. Perusahaan yang harus dimenangkan adalah milik keluarga atau tim pemenangan Ardito dalam Pilkada 2024.

Praktik pengondisian proyek ini diketahui sudah dimulai sejak Februari–Maret 2025, tidak lama setelah Ardito dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah. Mungki menyebutkan bahwa Ardito mematok fee sekitar 15–22 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah pada Juni 2025.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya pengondisian pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Ardito memerintahkan Pelaksana tugas Kepala Bapenda, sekaligus kerabatnya, yaitu Anton Wibowo, untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri (PT EM). Perusahaan tersebut akhirnya memperoleh tiga paket pengadaan dengan nilai total Rp 3,15 miliar. Dari proyek ini, Ardito diduga menerima tambahan fee Rp 500 juta dari Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri melalui perantara Anton.

Uang tersebut antara lain digunakan untuk biaya operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, serta pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa dan Rabu, 9 dan 10 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Riki ditangkap di rumah masing-masing, sementara Anton dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditangkap di kantor mereka.

Atas perbuatannya, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton sebagai pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama.