Persidangan Nikita Mirzani Kembali Dilanjutkan

Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang berlangsung pada hari Kamis (9/10/2025) memiliki agenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Nikita dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka Nikita harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Nikita Mirzani, ibunda tiga anak ini, menyatakan bahwa ia tidak keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Menurutnya, jaksa memang berhak untuk menuntut, namun ia juga akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/10/2025).

“Kami tidak masalah dengan tuntutan JPU. Itu kan tuntutan, dan jaksa berhak menuntut. Yang penting jaksa sudah selesai menuntut. Nanti giliran saya. Pledoi akan disampaikan minggu depan,” ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.

Nikita mengaku telah mulai menyicil membuat pledoi untuk persidangan berikutnya. Ia juga berencana melanjutkan pembuatan pledoi setelah pulang dari lapas.

“Pledoi minggu depan akan kami lanjutkan sedikit demi sedikit. Kami diberi waktu hingga minggu depan, nanti setelah pulang, kami akan kembali membuat pledoi,” tambahnya.

Setelah hampir delapan bulan ditahan, Nikita mengakui bahwa dirinya mengalami banyak kerugian, baik secara materi maupun waktu.

“Kalau kerugian jangan ditanya, banyak banget,” katanya.

Meskipun dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, Nikita tetap optimis untuk bisa bebas. Ia yakin karena merasa tidak melakukan tindakan pemerasan dan TPPU.

“Harusnya karena memang nggak ngelakuin,” ujar Nikita.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Nikita tidak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani adalah Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tidak puas, Reza kemudian menghubungi Nikita melalui asistennya. Komunikasi tersebut akhirnya berujung pada dugaan pemerasan. Reza mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita tidak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza sendiri telah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya, Reza melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.