Dirut Perumda Tirta Patriot Diduga Tidur Saat Rapat, Kritik Muncul dari Pengamat
Sebuah video yang menampilkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, diduga tertidur saat menghadiri rapat Raperda penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk tahun anggaran 2026, viral di media sosial. Kejadian ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk pengamat kebijakan publik.
Video tersebut terekam dan kemudian diunggah oleh sejumlah akun di platform seperti X dan Instagram. Dalam video tersebut, terlihat Ali Imam Faryadi sedang duduk dalam rapat dan tampak tidak sadar, sehingga menimbulkan spekulasi tentang sikapnya selama pertemuan tersebut.
Respons dari Pengamat Kebijakan Publik
Menanggapi insiden ini, Pengamat Kebijakan Publik, Rico Noviantoro, menyatakan bahwa DPRD Kota Bekasi perlu segera mengambil langkah dengan mengusulkan tindakan terhadap Pemkot Bekasi jika dugaan tersebut terbukti benar.
Ia menilai bahwa tindakan tidur dalam rapat merupakan bentuk ketidak hormatan terhadap DPRD sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan tersebut. Menurutnya, kehadiran Ali dan jajaran bukanlah sebagai penonton, melainkan untuk memberikan pandangan sesuai bidang yang dibahas.
“Intinya, DPRD seharusnya mengusulkan agar yang tidur ini dievaluasi. Bila perlu, ada sanksi atau penggantian,” ujar Rico, Kamis (27/11/2025).
Evaluasi dan Sanksi yang Diperlukan
Rico menekankan bahwa jika aksi tersebut benar-benar terjadi, maka sanksi atau bahkan penggantian jabatan bisa menjadi opsi yang layak diberikan. Ia menilai bahwa perilaku tersebut termasuk sebagai tindakan tidak menghargai proses rapat DPRD.
“Rapat anggaran itu relevan bagi BUMD sebagai mitra pemerintah untuk memberikan pandangan. Ini malah tidur. Itu jatuhnya penghinaan terhadap rapat DPRD. Tidak boleh terjadi, sama saja melecehkan rapat,” tegas Rico.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat merasa kecewa melihat aparatur yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru melakukan tindakan demikian.
Peran Pengawas BUMD
Menurut Rico, pengawas BUMD perlu turut serta dalam evaluasi terkait insiden ini. Hal ini karena seluruh operasional BUMD dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh pejabat BUMD harus dipertanggungjawabkan secara lebih serius.
“Kami prihatin terhadap aksi tidur di ruang rapat, apalagi BUMD digaji melalui APBD,” tambah Rico.
Penilaian Terhadap Perilaku Buruk
Ia menjelaskan bahwa dugaan aksi tidur tersebut dikategorikan sebagai perilaku buruk, kecuali jika yang bersangkutan sedang sakit. Jika dilakukan dalam kondisi sadar dan tanpa alasan kesehatan, maka sanksi perlu diberikan.
Dengan adanya insiden ini, Rico menilai bahwa penting bagi Pemkot dan pengawas BUMD untuk segera mengevaluasi tindakan yang dilakukan oleh pejabat mereka, terutama dalam konteks menjaga kredibilitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Tinggalkan Balasan