Lesti Kejora Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Pedangdut Lesti Kejora hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Oktober 2025. Ia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh pencipta lagu Yoni Dores. Kehadirannya diimbangi oleh tim kuasa hukumnya, dan ia tampak tenang saat masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan banyak komentar kepada awak media.
Kasus ini bermula dari laporan Yoni Dores yang diajukan pada 18 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Yoni menuduh Lesti telah mengunggah dan membawakan ulang sejumlah lagu ciptaannya ke platform YouTube tanpa izin resmi sejak tahun 2018. Aksi tersebut dinilai melanggar hak cipta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pemeriksaan terhadap Lesti berlangsung selama sekitar empat jam. Selama proses tersebut, ia menjawab sebanyak 27 pertanyaan yang berkaitan dengan proses produksi, unggahan, serta keuntungan komersial yang mungkin diperoleh dari lagu-lagu yang dilaporkan. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus.
Setelah selesai diperiksa, Lesti sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menyatakan bahwa dirinya kooperatif dan berusaha menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya sudah memberikan keterangan dengan jujur. Semua kami serahkan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Kuasa hukum Lesti, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menjajaki komunikasi dengan pelapor. Ia menegaskan bahwa Lesti tidak memiliki niat melanggar hukum dan siap menyelesaikan masalah secara baik-baik. “Kami terbuka untuk mediasi dan berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai,” tambahnya.
Yoni Dores melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa laporan tetap berjalan. Ia menilai penggunaan karya cipta tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan. “Kami hanya ingin ada keadilan bagi pencipta lagu yang karyanya digunakan tanpa izin,” ujar pihak Yoni.
Polisi menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan memanggil sejumlah pihak lain, termasuk penerbit musik dan saksi ahli hak cipta, untuk memperdalam materi laporan. “Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan dan keterangan dari berbagai pihak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini mengacu pada Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pihak yang memperbanyak atau mengumumkan karya cipta orang lain tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena Lesti dikenal sebagai salah satu penyanyi dangdut muda paling populer di Indonesia. Di kanal YouTube-nya, sejumlah video cover lagu-lagu lawas milik Yoni Dores memang sempat mendapat jutaan penonton.
Belum ada keputusan apakah perkara ini akan naik ke tahap penyidikan. Namun pihak kepolisian memastikan bahwa kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan apabila memungkinkan.

Tinggalkan Balasan