Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dinilai Belum Optimal
LBH AP PP Muhammadiyah mengajukan desakan agar pemerintah segera menetapkan status bencana nasional terhadap rangkaian bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Desakan ini dilakukan dengan harapan pemerintah dapat lebih maksimal dalam mengkoordinasikan penanganan bencana di tiga provinsi tersebut.
Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menjelaskan bahwa penetapan darurat bencana nasional menjadi instrumen penting untuk memastikan negara mampu mengerahkan seluruh sumber daya secara optimal. “Desakan untuk menetapkan darurat bencana nasional di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimaksudkan untuk mendorong pemerintah agar lebih maksimal dalam penanganan bencana,” ujar Ikhwan kepada Aksaraintimes.id, Minggu (21/12).
Menurut Ikhwan, desakan tersebut muncul dari berbagai respons tokoh masyarakat yang terdampak langsung serta relawan yang turun ke lokasi bencana. Ia menilai, kehadiran negara di lapangan masih dirasakan belum maksimal oleh masyarakat korban bencana.
“Desakan tersebut lahir karena berdasarkan testimoni dari para tokoh yang terdampak bencana dan relawan yang terjun di lokasi bencana, merasakan kehadiran Negara tidak maksimal dalam penanganan bencana,” ucap Ikhwan.
Ia juga menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang menolak masuknya bantuan asing di tengah keterbatasan penanganan di lapangan. Menurutnya, sikap tersebut menimbulkan ironi bagi masyarakat terdampak bencana.
“Sementara di tengah keterbatasan tersebut justru pemerintah menolak masuknya bantuan asing, inikan ironi,” ujarnya.
Ikhwan menegaskan bahwa jika pemerintah tidak menghendaki bantuan asing, maka negara harus membuktikan kemampuannya menangani bencana secara mandiri dan memadai. “Kalau memang pemerintah tidak menginginkan bantuan asing, buktikan kalau pemerintah mampu menangani secara mandiri dengan memadai, jangan sampai rakyat dikorbankan,” tegasnya.
Gugatan Hukum sebagai Bentuk Perjuangan
Terkait rencana gugatan hukum, Ikhwan menjelaskan bahwa pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan penetapan bencana nasional adalah masyarakat terdampak. Dalam hal ini, LBH AP PP Muhammadiyah akan mendampingi para korban sebagai kuasa hukum.
“Mengenai gugatan kepada pemerintah untuk menetapkan bencana nasional, yang punya legal standing (kepentingan hukum) untuk mengajukan gugatan itu adalah masyarakat terdampak,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa LBH AP Muhammadiyah merupakan kumpulan pengacara publik yang berjuang untuk kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, peran masyarakat dalam penanganan bencana harus disesuaikan dengan kapasitas masing-masing.
“Perlu kami tegaskan bahwa peran masyarakat dalam penanganan bencana, tergantung dari kapasitas yang dimiliki,” urainya.
Peran Advokat Publik dalam Penanganan Bencana
Ikhwan menilai bahwa setiap elemen memiliki peran berbeda dalam penanganan bencana, termasuk kalangan advokat publik yang bertugas mengawal kebijakan dan kinerja negara. “Termasuk kami sebagai pengacara publik, juga berperan mengkritisi dan mendorong kinerja pemerintah, agar hadir secara maksimal,” tutur Ikhwan.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar hingga kini belum berjalan optimal dan terkoordinasi dengan baik. “Kami melihat penanganan bencana di tiga provinsi tersebut belum terkoordinasi dengan baik, belum ada komando di lapangan, yang setiap hari mengabarkan secara resmi progres penanganan bencana, termasuk kendala-kendala dan solusi yang akan dilakukan,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan LBH AP PP Muhammadiyah bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar negara hadir lebih kuat bagi masyarakat terdampak bencana. “Kritik terhadap kinerja Pemerintah dalam penanganan bencana bukan untuk memperumit keadaan, sebaliknya untuk mendorong pemerintah meningkatkan kinerjanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan