Program Pengelolaan Lahan di Jawa Barat
Bencana banjir dan longsor yang terjadi di berbagai daerah, khususnya sejak beberapa tahun terakhir, telah memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan. Selain menyebabkan kerugian materi yang sangat besar, bencana ini juga menimbulkan korban jiwa yang tak ternilai. Hal ini mendorong Pemprov Jawa Barat, di bawah kepemimpinan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, untuk melakukan penataan ulang lahan di wilayahnya agar sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi bencana yang merugikan semua pihak.
Salah satu penyebab utama banjir dan longsor adalah hilangnya kawasan hijau yang awalnya berfungsi sebagai sumber resapan air. Tanaman-tanaman keras seperti pohon karet dan kebun teh yang dulunya ada kini banyak berubah menjadi lahan kering atau ditanami tanaman lunak seperti umbi-umbian yang tidak dapat menyerap air, terutama di lereng-lereng.
Program Pengalihan Fungsi Lahan
Pemprov Jabar baru-baru ini mengumumkan rencana untuk mengalihfungsi lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang semula ditanami sayuran menjadi lahan pertanian teh. Total luas lahan yang akan ditanami teh mencapai 200 hektare. Lokasi awal pengembangan ini adalah di Puncak Kabupaten Bogor dan Ciater Kabupaten Subang.
Petani penggarap akan mendapatkan upah dari Pemprov Jabar. Menurut Dedi, penanaman teh akan diprioritaskan di lereng curam. Nantinya, petani penggarap kebun teh akan mendapat upah dari Pemprov Jabar.
Selain teh, Pemprov Jabar juga fokus pada penanaman bambu di hutan milik PTPN, termasuk di Sukabumi dan Puncak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan resapan air dan mencegah bencana alam.
Kolaborasi dengan PTPN I Regional 2
Pada acara penandatangan kerja sama antara Pemprov Jabar dan PTPN I Regional 2 terkait Optimalisasi Pengelolaan Lahan di Ruang Lokantara, Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 Desember 2025, Dedi menyampaikan bahwa pertemuan tersebut juga membahas tentang jalan di lahan milik PTPN yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ada jalan kabupaten yang sekarang diserahkan menjadi jalan provinsi yang tanahnya merupakan tanah PTPN. Kami barusan diberikan kewenangan untuk menggunakan tanah itu digunakan jalan,” kata KDM atau Demul, sapaannya.
Dedi juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, PTPN, dan Perhutani untuk membahas terkait perizinan penggunaan lahan.
Perubahan Fungsi Lahan yang Tidak Terencana
Saat ini, kondisi perkebunan milik negara yang dulunya ditanami tanaman keras seperti pohon karet dan kebun teh banyak yang tidak beraturan penanamannya menjadi ditamani umbi-umbian. Bahkan di sekitar lokasi yang seharusnya tidak untuk hunian, didirikan rumah, perusahaan, atau warung.
Hal ini terjadi terutama saat era reformasi ketika lahan-lahan tersebut diambil alih tanpa ada konsep penanaman yang jelas dengan ditanami tanaman keras. Salah satu contoh yang mencolok adalah di Jalan Raya Ciamis-Kawali, Alinayim, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Padahal dulunya areal tersebut hijau dengan perkebunan tanaman keras sehingga air sungai ke hilir pun besar dan bening.
Karena berubahnya fungsi lahan dan berkurangnya resapan air itulah, saat hujan turun air sungai menjadi cepat keruh dan sejumlah daerah di wilayah hilir sering banjir. Sedangkan saat musim kemarau air sungai cepat surut dan daerah hilir kekeringan.

Tinggalkan Balasan