Pemerintah saat ini sedang dalam proses penyusunan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Saat ini, para pekerja masih menantikan pengumuman resmi mengenai UMK Jawa Timur untuk tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi peraturan pemerintah (PP) baru terkait pengupahan. PP ini akan mencakup formula dan rentang kenaikan upah minimum untuk tahun depan. Menurutnya, pihaknya berharap PP tersebut selesai sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan pada Januari 2026. Ia menegaskan bahwa tidak ada keharusan untuk mengikuti aturan PP lama karena sedang disusun PP yang baru.

Saat ditanya tentang indikator atau angka tertentu dalam formula UMP 2026, Yassierli enggan memberikan informasi lebih lanjut. Ia hanya menyebutkan bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak akan ditetapkan dalam satu angka seperti UMP 2025 yang naik sebesar 6,5%.

Sebelumnya, melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), para pekerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%. Usulan ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan dalam formulasi UMP 2026.

Sementara itu, besaran UMK Provinsi Jawa Timur tahun ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025. Dalam daftar UMK Jawa Timur 2025, Kota Surabaya masih menjadi wilayah dengan upah tertinggi, yaitu sebesar Rp4.961.753,00. Sementara daerah dengan upah terendah adalah Kabupaten Situbondo, dengan besaran Rp2.335.209,00.

Berikut asumsi UMK Jawa Timur jika posisinya dinaikkan minimal 6,5%:

  • Kota Surabaya: Rp5.284.267,00
  • Kabupaten Gresik: Rp5.190.951,65
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp5.187.094,22
  • Kabupaten Pasuruan: Rp5.183.237,85
  • Kabupaten Mojokerto: Rp5.171.667,696
  • Kabupaten Malang: Rp3.784.510,457
  • Kota Malang: Rp3.735.692,05
  • Kota Batu: Rp3.578.896,29
  • Kota Pasuruan: Rp3.576.864,21
  • Kabupaten Jombang: Rp3.340.909,26
  • Kabupaten Tuban: Rp3.248.676,00
  • Kota Mojokerto: Rp3.227.983,00
  • Kabupaten Lamongan: Rp3.207.929,66
  • Kabupaten Probolinggo: Rp3.183.608,46
  • Kota Probolinggo: Rp3.063.639,71
  • Kabupaten Jember: Rp3.023.153,73
  • Kabupaten Banyuwangi: Rp2.992.798,04
  • Kota Kediri: Rp2.739.564,46
  • Kabupaten Bojonegoro: Rp2.689.265,58
  • Kabupaten Kediri: Rp2.654.843,72
  • Kota Blitar: Rp2.642.744,25
  • Kabupaten Tulungagung: Rp2.631.402,00
  • Kabupaten Lumajang: Rp2.587.698,66
  • Kota Madiun: Rp2.579.551,82
  • Kabupaten Blitar: Rp2.570.902,31
  • Kabupaten Magetan: Rp2.563.175,74
  • Kabupaten Sumenep: Rp2.562.996,82
  • Kabupaten Nganjuk: Rp2.561.617,08
  • Kabupaten Ponorogo: Rp2.559.172,34
  • Kabupaten Madiun: Rp2.556.361,87
  • Kabupaten Ngawi: Rp2.553.813,32
  • Kabupaten Bangkalan: Rp2.553.410,75
  • Kabupaten Trenggalek: Rp2.533.415,96
  • Kabupaten Pamekasan: Rp2.531.105,91
  • Kabupaten Pacitan: Rp2.517.985,66
  • Kabupaten Bondowoso: Rp2.499.957,34
  • Kabupaten Sampang: Rp2.487.507,96
  • Kabupaten Situbondo: Rp2.487.026,59