Fintek  

Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian Lengkap dengan Bunganya

Pegadaian
Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian

Aksaraintimes.id – Cara menggadaikan barang di pegadaian lengkap dengan bunganya.

Pegadaian merupakan lembaga yang memberikan layanan pinjaman uang dengan menggadaikan barang atau sejenis jaminan.

Untuk Anda yang pernah mungkin sudah paham tentang sistim dan caranya ya. Sementara yang belum pernah tentunya masih bingung dengan proses dan caranya.

Sebagai lembaga yang melayani peminjaman uang, pegadaian berbeda dengan bank. Baik dari segi persyaratan yang diberlakukan, maupun penggunaan jaminan yang sifatnya wajib atau jangka waktunya.

Baca juga: Cara Pengajuan Jenius, Begini Cara Mendapatkan Pinjaman Jenius BTPN Secara Online

Untuk itu sebelum melakukan transaksi di pegadaian, ada baiknya jika mengetahui cara-caranya terlebih dahulu.

1. Datang ke kantor pegadaian dan mengisi formulir gadai barang

2. Menyerahkan/mengumpulkan formulir gadai barang dan kartu identitas beserta barang gadai

3. Proses pembuatan SBK atau Surat Bukti Kredit

4. Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai

Sedangkan untuk bunga pegadaian atau bunga pinjaman di pegadaian berbeda-beda untuk setiap produk pinjaman.

Berikut ini jenis produk-produk pegadaian beserta tingkat bunga pegadaian yang berlaku saat ini:

1. Kredit Cepat Aman

KCA adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah.

Untuk kredit KCA agunan yang diberlakukan antara lain emas, permata, kendaraan bermotor, elektronik, barang gudang, kendaraan bermotor, dan barang elektronik.

Bunga pinjaman di pegadaian yang berlaku untuk KCA adalah sebesar 1-1,2% per hari. Selain bunga pegadaian debitur juga harus membayar biaya admin sebesar Rp 2.000-125.000.

2. Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida)

Krasida adalah kredit angsuran bulanan untuk keperluan konsumtif dan produktif dengan jaminan emas, fotocopy KTP dan kartu keluarga.

Pinjaman untu Krasida mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 250 juta. Jangka waktu yang diberikan adalah 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan besaran pinjaman yang dihitung dari maksimal 95% dari nilai taksiran anggunan.

Sedangkan bunga yang berlaku untuk pinjaman ini adalah 1,25% per bulannya.

3. Kredit Angsuran Sistem Fidusia (kreasi)

Kreasi adalah kredit dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan kontruksi pinjaman kredit secara jaminan gadai.

Kredit ini diberikan kepada para pengusaha mikro dan pengusaha kecil yang membutuhkan dana untuk modal usaha.

Agunan yang diberikan berupa sepeda motor dengan usia maksimal 15 tahun dan memiliki kelengkapan surat atau mobil dengan usia maksimal 20 tahun serta memiliki surat-surat yang lengkap.

Jumlah kredit yang diberikan untu peminjam Kreasi adalah sebesar Rp 10 juta-500 juta dengan bunga antara 1-1,5% per bulan dalam jangka waktu 36 bulan. Dan dikenakan biaya admin sebesar 0,5-1% per transaksi.

Baca juga: Rekomendasi Bimbel Jombang dengan Kualitas Terbaik dan Biaya Terjangkau

4. Gadai Efek

Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham dan atau obligasi tanpa warkat (scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Bunga di Pegadaian yang diberikan 15 persen per tahun atau 360 hari dan minimum sewa modal adalah 15 hari.

Jangka waktunya adalah selama 90 hari dan dapat diperpanjang maupun dilunasi sewaktu-waktu. Selain bunga Pegadaian, nasabah juga harus membayar biaya mutasi kustodian sebesar Rp 49.500, biaya administrasi 0,25 persen, dan biaya disbursement Rp 25.000.

Itulah ulasan mengenai cara-cara untuk menggadaikan barang di pegadaian lengkap beserta bunganya.