D. Minta Token dan Pengiriman Formulir
- Pada dashboard status pendaftaran (Lengkap) jika semua tahap pada bagian C telah diisi
- Klik Minta Token
- Isikan Captcha yang tertera
- Klik Submit
- Token akan dikirim ke alamat e-mail Anda
- Pada halaman e-mail Anda (pesan dari [email protected])
- Salin atau cpy kode Token Anda (kode token ditandai dengan huruf tebal)
Baca Juga: Bupati Jombang Tandai Peletakan Batu Pertama, Proyek Alun-Alun Telan Dana Rp 8 Miliar
- Kembali ke dashboard
- Klik Kirim Permohonan
- Baca dan pilih pada semua poin pernyataan
- Isikan (paste atau tempel) kode token yang telah dikirim di e-mail
- Klik Kirim
- Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda telah terdaftar di Direktorat Jendral Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai alamat KTP
- Anda akan mendapatkan NPWP secara virtual atau elektronik yang dikirimkan ke alamat e-mail Anda yang sudah bisa digunakan untuk keperluan administrasi Anda