Aksaraintimes.id – Cara mengetahui pinjol ilegal atau legal melalui website hingga whatsAp.
Keberadaan pinjol saat ini sudah semakin marak. Akan tetapi tidak semua pinjaman online tercatat di OJK, sehingga tidak semua pinjol aman.
Sebab ada beberapa pinjol yang masih belum diberantas oleh penegak hukum.
Setiap pinjol di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Oleh karena itu, penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Baca juga: 5 Pinjol Resmi OJK 2022, Cepat Cair, dan Bunga Rendah Cuma Modal KTP
Dan berikut ini adalah cara cek pinjol ilegal atau legal berdasarkan data OJK seperti yang dikutip oleh Instagram @indonesiabaik.id, Pada Minggu kemarin.
1. Website OJK
Buka laman resmi OJK di situs www.ojk.go.id
Pilih menu IKNB, kemudian pilih Fintech di kanan bawah
Atau Anda bisa langsung akses laman update fintech di URL: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan
Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya: Dana Pinjol X
Kirim pesan Tunggu hingga bot WhatsApp OJK selesai menelusuri dan memberikan jawaban.
Baca juga: Harus Dicoba! Ini Dia 5 Aplikasi Penghasil Uang, Bisa Withdraw ke Dana, OVO, hingga Bank
3. Telepon OJK
Anda juga bisa mengecek status pinjol legal atau ilegal melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
4. Email OJK
Terakhir, Anda bisa mengecek status pinjol atau ilegal melalui surat elektronik (e-mail) di alamat: [email protected]